Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer meminta Presiden Joko Widodo memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sebab Ahok sudah menjadi terdakwa kasus penodaan atau penistaan agama.
Direktur Legal LBH Street Lawyer, Mohammad Kamil Pasha menjelaskan permintaan pemberhentian Ahok karena alasan hukum. Berdasarkan pasal 83 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Ahok dimungkinkan untuk diberhentikan.
"Sehubungan telah ditetapkannya Gubernur Non Aktif Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penodaan agama yang melanggar Pasal 156a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara," kata Kamil dalam keterangan persnya, Selasa (13/12/2016).
Dalam Pasal 83 ayat 1 menyebutkan "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia".
Sementara dalam pasal 83 ayat 3, "Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota".
"Kami meminta kepada Bapak Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia untuk segera melakukan Pemberhentian Sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari Jabatannya sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewisjde," tutup Kamil.
Street Lawyer Legal Aid merupakan lembaga bantuan hukum yang sering membantu kaum miskin dalam menjalankan proses hukum. Mereka adalah pengacara profesional dan memberikan bantuan hukum secara gratis.