Suara.com - Trimoelja Soerjadi, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana Selasa 13 Desember 2016. Trimoelja menyatakan, Ahok tidak berniat memicu permusuhan dengan menyinggung surat Al Maidah ayat 51 kala berpidato di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Ahok hanya mengingatkan agar warga tidak tertipu politisi yang memakai dalil agama untuk kepentingan tertentu.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Ahok, Hasudungan Manurung, mempertanyakan mengapa fatwa MUI dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan seseorang melakukan penodaan agama. Hasudungan juga menyoroti tiadanya mekanisme yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu sebelum menyeret Ahok ke pengadilan, yakni teguran keras dari Kejaksaan Agung, Kementerian Agama, dan Departemen Dalam Negeri. [Heriyanto]
Ini Keberatan dari Kuasa Hukum Ahok atas Dakwaan Jaksa
Ruben Setiawan Suara.Com
Selasa, 13 Desember 2016 | 21:45 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Kesaksian Ahok Ungkap Borok Tata Kelola Pertamina 20132024, Pengamat Desak Kejaksaan Lakukan Ini
30 Januari 2026 | 16:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Video | 14:00 WIB
Video | 13:05 WIB
Video | 20:35 WIB
Video | 16:00 WIB
Video | 11:54 WIB
Video | 23:00 WIB