Keluarkan Surat Merujuk MUI, Polres Bekasi-Kulonprogo Ditegur

Siswanto | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Senin, 19 Desember 2016 | 13:56 WIB
Keluarkan Surat Merujuk MUI, Polres Bekasi-Kulonprogo Ditegur
Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016). (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegur Polresta Bekasi dan Polres Kulonprogo terkait surat edaran penggunaan atribut keagamaan menjelang perayaan Natal yang merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia.

"Saya sudah tegur keras pada Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo, Yogyakarta. Saya tegur keras mereka karena tidak boleh keluarkan surat edaran yang mereferensikan kepada fatwa MUI," ujar Tito di Universitas Negeri Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).

Tito menegaskan sifat fatwa MUI bukan rujukan bagi hukum positif, melainkan sebatas untuk koordinasi.

"Fatwa MUI bukan rujukan hukum positif, (tapi) itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan kemudian ditegakkan. Jadi langkah-langkahnya koordinasi, bukan mengeluarkan surat edaran yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak. Saya suruh cabut, " kata dia.

Polres Metro Bekasi Kota mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/4240/XII/2016/Restro Bekasi Kota tanggal 15 Desember 2016.

Berikut isi surat edaran yang diterbitkan Polres Metro Bekasi Kota.

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini dimohon kepada pimpinan perusahaan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota dalam rangka memeriahkan dan memperingati hari natal 25 Desember dan tahun baru 2017 untuk mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas ke SARA.

a. Agar pimpinan perusahaan menjamin hak beragama umat muslim menjalankan agama sesuai keyakinan, tidak memaksa kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non muslim kepada karyawan/karyawati muslim.

b. Agar pemimpin perusahaan menjamin hak beragama umat Hindu, Budha, Konghucu serta keyakinan lain dalam menjalankan agama sesuai keyakinan, tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan selain agamanya kepada karyawan/karyawati.

c. Tidak memberikan sanksi dalam bentuk apapun terhadap karyawan/karyawati yang tidak menggunakan atribut yang bernuansa Natal dan tahun baru.

Sementara Polres Kulonprogo mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal 17 Desember 2016.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dari Elmo hingga Cahaya Drone, Mal di Depok Suguhkan Perayaan Natal dan Tahun Baru Tak Terlupakan

Dari Elmo hingga Cahaya Drone, Mal di Depok Suguhkan Perayaan Natal dan Tahun Baru Tak Terlupakan

Lifestyle | Selasa, 23 Desember 2025 | 16:04 WIB

Dirut PLN Tinjau Langsung Kesiapan Pasokan Listrik Siaga Nataru di Gereja Katedral Jakarta

Dirut PLN Tinjau Langsung Kesiapan Pasokan Listrik Siaga Nataru di Gereja Katedral Jakarta

News | Rabu, 21 Desember 2022 | 09:47 WIB

Cari Hadiah Natal dan Tahun Baru yang Bermakna? Ini Pilihan yang Ramah Lingkungan Sekaligus Bermanfaat Untuk Orangutan

Cari Hadiah Natal dan Tahun Baru yang Bermakna? Ini Pilihan yang Ramah Lingkungan Sekaligus Bermanfaat Untuk Orangutan

Lifestyle | Jum'at, 16 Desember 2022 | 12:05 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB