Berani Tangkap Dua Mantan Jenderal, Tito Beberkan Alasannya

Siswanto, Bagus Santosa

Senin, 05 Desember 2016 | 14:45 WIB
Berani Tangkap Dua Mantan Jenderal, Tito Beberkan Alasannya
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam Apel Nusantara Bersatu, di Monas, Jakarta, Rabu (30/11/2016). [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Dari 11 tokoh yang ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (2/12/2016) dalam kasus dugaan upaya makar dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, dua di antaranya purnawirawan TNI AD. Mereka adalah mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zein.

Di hadapan Komisi III DPR, hari ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa proses penangkapan terhadap kedua purnawirawan tentara telah sesuai aturan dan koordinasi dengan pimpinan TNI.

"Dan saya juga mau klarifikasi bahwa ada sejumlah purnawirawan dari TNI AD yang juga ditangkap. Itu sudah melalui proses komunikasi. Proses komunikasi khususnya antara bapak Pangdam dan Kapolda komunikasi Pak Pangdam juga telah melapor kepada Pak Panglima. Dan Pak panglima juga mendukung dan kemudian Pangdam, bahkan mengirimkan timnya juga. Dari den intel dan Pom (Kesatuan Polisi Militer)," kata Tito Karnavian.

Kapolri menekankan bahwa penangkapan terhadap Adityawarman dan Kivlan murni karena dilatari persoalan hukum, bukan yang lain.

"Mendampingi penyidik Polri. Jadi tidak benar penangkapan dilakukan oleh unsur Polri saja. Kami menghargai para purnawirawan ini. Kami tidak pernah mentarger latarbelakangnya. Tapi sekali lagi karena masalah hukum. Waktu itu kami kira dapat klarifikasi dan menjelaskan bahwa penangkapan ini sudah melibatkan dan sudah komunikasi dengan jajaran TNI. TNI ada khususnya, dan Pangdam sudah sangat intens menugaskan Den Intel dan Pom-nya untuk mendampingi polri," kata dia.

Tadinya polisi hanya menangkap 10 orang, tetapi belakangan bertambah satu orang lagi berinisial AF.

Tiga tokoh yang ditahan yaitu Sri Bintang Pamungkas, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, dan Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal. Sedangkan tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan makar yang dibebaskan yaitu Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Kivlan Zein, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz, dan aktivis Ratna Sarumpaet. Serta calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani yang dikenakan dengan pasal dugaan penghinaan Presiden juga dibebaskan.

"Beberapa juga kita tidak melakukan penahanan karena beberapa pembuktian alat bukti yang perlu kita tambahkan lagi. Penangkapan bisa dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup, tapi penahanan harus dengan bukti yang cukup," kata Tito.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya

Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya

News | Jum'at, 14 Juli 2023 | 15:14 WIB

Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP

Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP

News | Senin, 19 Desember 2022 | 14:14 WIB

Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden

Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden

News | Sabtu, 17 Desember 2022 | 15:03 WIB

'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet

'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet

News | Rabu, 14 Desember 2022 | 17:53 WIB

Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial

Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial

News | Senin, 14 November 2022 | 13:31 WIB

Draft RKUHP Terbaru: Lima Pasal Dihapus, Bagaimana dengan Aturan Penghinaan Presiden?

Draft RKUHP Terbaru: Lima Pasal Dihapus, Bagaimana dengan Aturan Penghinaan Presiden?

News | Kamis, 10 November 2022 | 17:13 WIB

Peneliti CSIS Sebut Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Bakal jadi Ancaman Kebebasan Berpendapat

Peneliti CSIS Sebut Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Bakal jadi Ancaman Kebebasan Berpendapat

News | Jum'at, 08 Juli 2022 | 05:15 WIB

Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Ogah Hapus Pasal Penghinaan Presiden RKUHP

Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Ogah Hapus Pasal Penghinaan Presiden RKUHP

News | Rabu, 29 Juni 2022 | 12:42 WIB

Terkini

Dinilai Berkonotasi Negatif, Istilah Perampasan Aset Diusulkan Berganti Nama Jadi Asset Recovery

Dinilai Berkonotasi Negatif, Istilah Perampasan Aset Diusulkan Berganti Nama Jadi Asset Recovery

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:45 WIB

Ironi Pendidikan Tinggi: Kelas Menengah Justru Paling Terjepit

Ironi Pendidikan Tinggi: Kelas Menengah Justru Paling Terjepit

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 14:45 WIB

Roy Suryo Siapkan Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta

Roy Suryo Siapkan Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:43 WIB

Bukan Menolak, PDIP Bongkar Alasan Larang Kadernya Ikut Proyek Makan Bergizi Gratis

Bukan Menolak, PDIP Bongkar Alasan Larang Kadernya Ikut Proyek Makan Bergizi Gratis

Jatim | Senin, 20 Juli 2026 | 14:42 WIB

Breakingnews! Mesir dan Yordania Diskusi Membahas Perang

Breakingnews! Mesir dan Yordania Diskusi Membahas Perang

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:40 WIB

Beli Onitsuka Tiger Ori di Mana? Ini Rekomendasi Toko Tepercaya untuk Hindari Barang Palsu

Beli Onitsuka Tiger Ori di Mana? Ini Rekomendasi Toko Tepercaya untuk Hindari Barang Palsu

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 14:40 WIB

5 Rekomendasi HP Mid Range Terbaik untuk Foto 2026, Hasil Jernih dan Video Stabil

5 Rekomendasi HP Mid Range Terbaik untuk Foto 2026, Hasil Jernih dan Video Stabil

Tekno | Senin, 20 Juli 2026 | 14:37 WIB

Media Tetangga Sampai Heran Ada 3 Pemain Berdarah Australia Bersama Timnas Indonesia

Media Tetangga Sampai Heran Ada 3 Pemain Berdarah Australia Bersama Timnas Indonesia

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 14:36 WIB

Jangan Berharap Kopdes Seperti Minimarket, Tak Semua Barang Ada

Jangan Berharap Kopdes Seperti Minimarket, Tak Semua Barang Ada

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 14:31 WIB

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

News | Senin, 20 Juli 2026 | 14:30 WIB

×