Tak Aman, Kapolda Metro Usul Lokasi Sidang Ahok Dipindahkan

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 22 Desember 2016 | 17:15 WIB
Tak Aman, Kapolda Metro Usul Lokasi Sidang Ahok Dipindahkan
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). (AFP/Pool)

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan telah memberikan rekomendasi kepada Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali agar lokasi sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipindahkan ke gedung lain.

"Saya pagi ketemu dengan ketua MA dan meminta sidang Ahok di pindah," kata Iriawan di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Kamis (22/12/2016)

Menurutnya, usulan yang disampaikan Ketua MA, yakni agar Pengadilan Negeri Jakarta Utara memindahkan lokasi sidang Ahok ke kawasan Jakarta Selatan.

"Saya sudah menghadap ketua Mahkamah Agung untuk meminta sidang dialihkan dari gajah mada ke selatan ya. Di selatan ada 2 opsi pertama di depan SMA 28 itu punya Kementrian Pertanian juga, satu lagi di audiotorium (Kementrian Pertanian)," kata Iriawan.

Menurutnya lokasi tersebut pernah digunakan untuk menyidangkan terdakwa kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir.

"Pernah sidang Abu Bakar Baasyir di situ tapi kami ambil yang kecilnya, mudah-mudahan bisa," kata dia.

Alasan usulan pemindahan itu, karena Irawan menganggap lokasi sidang Ahok yang meminjam gedung lama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada kurang aman.

"Pak Hatta Ali beliau setuju atas dasar keamanan," kata dia.

Dia berharap Ketua MA bisa secepatnya memberikan keputusan agar lokasi sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama itu bisa segara dialihkan.

"Insya Allah berlaku untuk minggu depan karena ketetapan MA akan keluar satu dua hari ini," kata dia.

Rencananya sidang kasus Ahok akan dilanjutkan pada Selasa (27/12/2016) mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim. Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan Ahok yang dibacakan saat sidang perdana.

Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok: Pemilih Pemula Perlu Bukti, Bukan Nasihat

Ahok: Pemilih Pemula Perlu Bukti, Bukan Nasihat

News | Kamis, 22 Desember 2016 | 16:56 WIB

Bawaslu Banjir Laporan Pelanggaran Pilkada DKI

Bawaslu Banjir Laporan Pelanggaran Pilkada DKI

News | Kamis, 22 Desember 2016 | 16:32 WIB

Ahok Terima Kasih Diserang Kampanye Hitam

Ahok Terima Kasih Diserang Kampanye Hitam

News | Kamis, 22 Desember 2016 | 16:01 WIB

Alasan Ahok Sosok Ibu Sangat Penting

Alasan Ahok Sosok Ibu Sangat Penting

News | Kamis, 22 Desember 2016 | 15:09 WIB

Inilah Makna Hari Ibu di Mata Ahok

Inilah Makna Hari Ibu di Mata Ahok

News | Kamis, 22 Desember 2016 | 13:45 WIB

Ahok Ungkap Hubungan Pemuda, 'Telolet' dan Persaingan Global

Ahok Ungkap Hubungan Pemuda, 'Telolet' dan Persaingan Global

News | Kamis, 22 Desember 2016 | 13:36 WIB

Selama Ahok Jadi Gubernur, DKI Raih 4 Penghargaan dari Pusat

Selama Ahok Jadi Gubernur, DKI Raih 4 Penghargaan dari Pusat

News | Kamis, 22 Desember 2016 | 12:06 WIB

Ruth Sahanaya Nyatakan Pilih Pasangan Ahok-Djarot

Ruth Sahanaya Nyatakan Pilih Pasangan Ahok-Djarot

Entertainment | Kamis, 22 Desember 2016 | 12:00 WIB

Ahok: Kita Tak Mau Nyalip, Maunya Lompat Saja

Ahok: Kita Tak Mau Nyalip, Maunya Lompat Saja

News | Rabu, 21 Desember 2016 | 20:50 WIB

Tanggapan Jaksa Penuntut Ada yang Ganjil di Mata Ahok

Tanggapan Jaksa Penuntut Ada yang Ganjil di Mata Ahok

News | Rabu, 21 Desember 2016 | 20:04 WIB

Terkini

Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake

Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:53 WIB

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:51 WIB

Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:32 WIB

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:22 WIB

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:19 WIB

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:18 WIB

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:12 WIB

Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!

Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:10 WIB

Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun

Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:04 WIB

×