KPK Siap Tangkap Mantan Bendahara MUI Bila Tidak Datang

Suwarjono, Nikolaus Tolen

Kamis, 22 Desember 2016 | 20:41 WIB
KPK Siap Tangkap Mantan Bendahara MUI Bila Tidak Datang
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (suara.com/Nickolaus Tolen)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengetahui keberadaan mantan Bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI), Fahmi Darmawansyah. Fahmi adalah tersangka penyuap Deputi Informasi‎ Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Edi Susilo Hadi.

Oleh karena itu, KPK akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap dirinya, dimana pada hari ini  Fahmi diperiksa KPK, namun tidak memenuhi panggilan KPK.

"Pada hari ini dijadwalkan pemeriksaan salah satu tersangka kasus suap pejabat Bakamla, FD, tapi tidak datang. Informasinya, ada permintaan dijadwalkan ulang. Saya kira akan dilakukan secepatnya. KPK sudah tahu keberadaannya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2016).

Menurut Febri, penjadwalan ulang tersebut diminta oleh Kuasa Hukum Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) tersebut. Namun, kata dia, apabila pada panggilan kedua nanti tidak datang, maka upaya paksa pasti akan diambil.

"Kalau tidak hadir lagi, dapat dipertimbangkan pemanggilan paksa. Berbagai upaya dilakukan ,tapi sejauh ini penyidik masih belum sampai pada pasal penghalangan proses penyidikan dan yang lainnya," kata Febri.

Meski begitu, KPK berharap Suami Inneke Koesherawati  tersebut dapat bekerja sama dengan KPK untuk memenuhi panggilan. Sebab, hal itu terindikasi dari jaminan yang diberikan oleh kuasa hukumnya.

"Yang pasti kata penyidik  dapat permintaan penjadwalan ulang dari kuasa hukum, bahwa ada pemahaman pemanggilan berikutnya FD datang," katanya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) tersebut sebagai tersangka kasus suap usai menangkap pejabat Bakamla  dalam operasi tangkap tangan. Fahmi diduga menyuap Eko Susilo Hadi sebesar Rp15 miliar terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang dibiayai APBN-P Tahun 2016.

Namun, hingga saat ini, Fahmi belum ditahan dan  masih dalam buronan penyidik KPK.

"Yang pasti dari OTT kemarin kita belum dapatkan FD. Tapi saat ini penyidik sudah cukup yakin bahwa FD juga statusnya ditingkatkan ke penyidikan, menjadi tersangka. Jadi penyidik masih mencari yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).

Karenanya, KPK mengimbau agar Fahmi menyerahkan diri ke KPK. Karena, dia merupakan salah satu tersangka pemberi suap.

"FD salah satu dari pemberi. Kita akan lakukan proses-proses sebelumnya, apakah dengan dilakukan pemanggilan atau meminta FD menyerahkan diri yang bila datang akan lebih baik lagi," katanya.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Deputi Informasi‎ Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Edi Susilo Hadi, pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, serta Direktur Utama PT MTI Fahmi Darmawansyah.

Sebagai penerima Edi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Adami, Hardy, dan Fahmi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ‎huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bersama Tim Mabes Polri, KPK Tangkap Pejabat Tapanuli Utara

Bersama Tim Mabes Polri, KPK Tangkap Pejabat Tapanuli Utara

News | Kamis, 22 Desember 2016 | 12:09 WIB

MUI Bantah Bendaharanya Jadi Buronan KPK

MUI Bantah Bendaharanya Jadi Buronan KPK

News | Rabu, 21 Desember 2016 | 16:09 WIB

KPK Curigai Kekayaan Tak Wajar Wali Kota Madiun

KPK Curigai Kekayaan Tak Wajar Wali Kota Madiun

News | Rabu, 21 Desember 2016 | 01:14 WIB

KPK Tegaskan Tak Perlu Izin Kapolri untuk Periksa Polisi

KPK Tegaskan Tak Perlu Izin Kapolri untuk Periksa Polisi

News | Senin, 19 Desember 2016 | 22:29 WIB

Polri Minta KPK Izin ke Kapolri Jika Mau Periksa Polisi

Polri Minta KPK Izin ke Kapolri Jika Mau Periksa Polisi

News | Minggu, 18 Desember 2016 | 13:44 WIB

KPK Sebut Instansi Ini Paling Banyak Pungli

KPK Sebut Instansi Ini Paling Banyak Pungli

News | Minggu, 18 Desember 2016 | 10:38 WIB

Terkini

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif, Ini Syarat dan Langkahnya

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif, Ini Syarat dan Langkahnya

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 06:53 WIB

Manga The Bloodthirsty Bride Devours the King Dapat Adaptasi Anime 2027

Manga The Bloodthirsty Bride Devours the King Dapat Adaptasi Anime 2027

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 06:50 WIB

YouTuber Herri Pras Dilaporkan ke Polda Riau, Diduga Hina UAS dan Ustaz Adi Hidayat

YouTuber Herri Pras Dilaporkan ke Polda Riau, Diduga Hina UAS dan Ustaz Adi Hidayat

Riau | Rabu, 04 November 2026 | 06:49 WIB

3 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit yang Sering Terpapar AC, Lembap Seharian

3 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit yang Sering Terpapar AC, Lembap Seharian

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 06:45 WIB

Aturan Penyadapan yang Sah di Indonesia, Bagaimana Ketentuannya Menurut Hukum?

Aturan Penyadapan yang Sah di Indonesia, Bagaimana Ketentuannya Menurut Hukum?

News | Rabu, 04 November 2026 | 06:33 WIB

Review Film Apocalypse Z: New World, Sajikan Teror Zombie di Tanah Spanyol!

Review Film Apocalypse Z: New World, Sajikan Teror Zombie di Tanah Spanyol!

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 06:20 WIB

Apa Itu LIMS? Sistem yang Digunakan untuk Menyadap HP Prabowo, Ketahui Cara Kerjanya

Apa Itu LIMS? Sistem yang Digunakan untuk Menyadap HP Prabowo, Ketahui Cara Kerjanya

Tekno | Rabu, 04 November 2026 | 06:13 WIB

Petinggi Lama PT ABM Terseret Kasus Korupsi, Direksi Baru Janji Benahi Tata Kelola Perusahaan

Petinggi Lama PT ABM Terseret Kasus Korupsi, Direksi Baru Janji Benahi Tata Kelola Perusahaan

Banten | Rabu, 04 November 2026 | 00:20 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Ketua PKB Mengaku Kaget

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Ketua PKB Mengaku Kaget

Banten | Rabu, 04 November 2026 | 00:14 WIB

Comeback Dramatis! Kendal Tornado FC Kalahkan Persebaya Surabaya

Comeback Dramatis! Kendal Tornado FC Kalahkan Persebaya Surabaya

Jawa Tengah | Selasa, 03 November 2026 | 23:58 WIB

×