MUI Bantah Bendaharanya Jadi Buronan KPK

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Rabu, 21 Desember 2016 | 16:09 WIB
MUI Bantah Bendaharanya Jadi Buronan KPK
Pengenalan aplikasi JAGA yang dikembangkan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/11). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia membantah bendaharanya, Fahmi Darmawansyah, menjadi tersangka dan diburu Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi. Fahmi diduga menyuap pejabat Badan Keamanan Laut Eko Susilo Hadi.

"Fahmi pengurus MUI periode 2010 - 2015 dan beliau tidak aktif saat sebagai pengurus," kata anggota Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub, Rabu (21/12/2016).

"Fahmi itu salah satu pengurus yang kurang aktif, saya hanya melihat beliau beberapa kali hadir saja," Aminudin menambahkan.

Aminudin mengaku tidak terlalu mengenal Fahmi secara pribadi. Ketika menjadi pengurus MUI, suami artis Inneke Koesherawati itu tidak aktif.

"Pengurus MUI itu jumlahnya ratusan, saya tidak hafal semua, kecuali pengurus yang aktif saja," kata Aminudin.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) tersebut sebagai tersangka kasus suap usai menangkap pejabat Bakamla dalam operasi tangkap tangan. Fahmi diduga menyuap Eko Susilo Hadi sebesar Rp15 miliar terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang dibiayai APBN-P Tahun 2016.

Namun, hingga saat ini, Fahmi belum ditahan dan masih dalam buronan penyidik KPK.

"Yang pasti dari OTT kemarin kita belum dapatkan FD. Tapi saat ini penyidik sudah cukup yakin bahwa FD juga statusnya ditingkatkan ke penyidikan, menjadi tersangka. Jadi penyidik masih mencari yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016) pekan lalu.

KPK mengimbau agar Fahmi menyerahkan diri ke KPK. Karena, dia merupakan salah satu tersangka pemberi suap.

"FD salah satu dari pemberi. Kita akan lakukan proses-proses sebelumnya, apakah dengan dilakukan pemanggilan atau meminta FD menyerahkan diri yang bila datang akan lebih baik lagi," katanya.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Deputi Informasi‎ Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Edi Susilo Hadi, pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, serta Direktur Utama PT MTI Fahmi Darmawansyah.

Sebagai penerima Edi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Adami, Hardy, dan Fahmi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ‎huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kapolri: Fatwa MUI Bukan Produk Hukum Positif

Kapolri: Fatwa MUI Bukan Produk Hukum Positif

News | Rabu, 21 Desember 2016 | 00:09 WIB

KPK Curigai Kekayaan Tak Wajar Wali Kota Madiun

KPK Curigai Kekayaan Tak Wajar Wali Kota Madiun

News | Rabu, 21 Desember 2016 | 01:14 WIB

Ketua MUI: Hentikan Sweeping Atribut Natal

Ketua MUI: Hentikan Sweeping Atribut Natal

News | Selasa, 20 Desember 2016 | 22:07 WIB

Kapolri Harus Pecat Kapolres Bekasi dan Kulo Progo

Kapolri Harus Pecat Kapolres Bekasi dan Kulo Progo

News | Selasa, 20 Desember 2016 | 16:40 WIB

Ikuti Fatwa MUI, 5 Anggota Ormas Anarkis Ditangkap

Ikuti Fatwa MUI, 5 Anggota Ormas Anarkis Ditangkap

News | Selasa, 20 Desember 2016 | 16:35 WIB

Kapolri Perintahkan Tangkap Ormas Anarkis

Kapolri Perintahkan Tangkap Ormas Anarkis

News | Selasa, 20 Desember 2016 | 15:52 WIB

Kapolri Minta MUI Koordinasi Cegah Fatwa Tak Jelas

Kapolri Minta MUI Koordinasi Cegah Fatwa Tak Jelas

News | Selasa, 20 Desember 2016 | 15:21 WIB

Menteri Agama: Fatwa Tak Bisa Dikeluarkan Jika Tak Ada yang Minta

Menteri Agama: Fatwa Tak Bisa Dikeluarkan Jika Tak Ada yang Minta

News | Selasa, 20 Desember 2016 | 14:35 WIB

Menteri Agama Tegaskan Fatwa MUI Tak Mengikat

Menteri Agama Tegaskan Fatwa MUI Tak Mengikat

News | Selasa, 20 Desember 2016 | 14:20 WIB

Wiranto: Fatwa MUI Dikeluarkan, Jangan Malah Meresahkan

Wiranto: Fatwa MUI Dikeluarkan, Jangan Malah Meresahkan

News | Selasa, 20 Desember 2016 | 13:26 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×