Garap Kasus Pahlawan Kafir, Polisi Akan Minta Masukan Ahli

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 23 Desember 2016 | 16:20 WIB
Garap Kasus Pahlawan Kafir, Polisi Akan Minta Masukan Ahli
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara meninjau persiapan pengamanan sidang atas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau (Ahok). (suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan pihaknya akan memintai keterangan ahli untuk menyelidiki kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA terkait cuitannya Dwi Estiningsih melalui media sosial. Dwi adalah kader Partai Keadilan Sejahtera.

Iriawan mengatakan sebelum memintai keterangan ahli, pihaknya akan memanggil para saksi pelapor untuk diperiksa.

"Nanti pasti ada (ahli yang dimintai keterangan), tapi kan sekarang kita tentukan dulu diskusi antara penyidik apakah ini akan dilanjutkan, apakah ada yang diperiksa, dan seterusnya," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Jumat (23/12/2016).

Saat ini penyidik masih mendalami laporan yang dibuat Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia. Kata dia, nantinya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah cuitan Dwi mengandung unsur tindak pidana atau tidak.

"Kita sedang akan lakukan gelar perkara, nanti akan kita tentukan masuk atau tidak kategori (pidana)," katanya.

Lebih lanjut, Iriawan mengatakan kemungkinan Dwi akan dipanggil untuk diperiksa jika status penyelidikan ini telah naik ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Forkapri melaporkan Dwi ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2016). Dwi dilaporkan terkait cuitan di Twitter @estiningsihdwi tentang gambar pahlawan di mata uang rupiah yang baru diluncurkan Bank Indonesia.

Mereka menilai konten cuitan Dwi bermuatan ujaran kebencian berbau SARA. Selain itu Forkapri menilai konten di Twitter Dwi berpotensi memecah belah bangsa dan melukai hati keluarga para pejuang.

Dalam laporan, Forkapri menyertakan dua barang bukti, berupa dua lembar print out berisi cuitan Dwi dan satu buah flashdisk. Laporan tersebut bernomor LP/6252/ XII/ 2016/ PMJ/ Dit.reskrimsus tertanggal 21 Desember 2016. Atas laporan tersebut, Dwi disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE tahun 2008 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.‎

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Mulai Garap Kasus Dwi Estiningsih soal Pahlawan Kafir

Polisi Mulai Garap Kasus Dwi Estiningsih soal Pahlawan Kafir

News | Jum'at, 23 Desember 2016 | 12:49 WIB

Dwi Estiningsih Dilaporkan Polisi Gara-gara Cuitan Pahlawan Kafir

Dwi Estiningsih Dilaporkan Polisi Gara-gara Cuitan Pahlawan Kafir

News | Rabu, 21 Desember 2016 | 16:24 WIB

Terkini

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:47 WIB

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:41 WIB

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:40 WIB

Resmi! Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

Resmi! Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:16 WIB

Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas

Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:04 WIB

Keras Feri Amsari di Aksi Kamisan: Parpol Jadi Perusahaan Keluarga, Ketua Partainya Hasil Warisan

Keras Feri Amsari di Aksi Kamisan: Parpol Jadi Perusahaan Keluarga, Ketua Partainya Hasil Warisan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:56 WIB

Aksi Kamisan 910: Indonesia Darurat Militerisme, Anak Papua Jadi Korban Agresi di Pengungsian

Aksi Kamisan 910: Indonesia Darurat Militerisme, Anak Papua Jadi Korban Agresi di Pengungsian

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:47 WIB

Modus Kasus Silmy Karim Dkk: Persulit Izin Tinggal WNA, Paksa Bayar Uang Tambahan

Modus Kasus Silmy Karim Dkk: Persulit Izin Tinggal WNA, Paksa Bayar Uang Tambahan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:47 WIB

Hari ke-13 Teror Api di Sleman: Pemilik Rumah Tidur 3 Jam Sehari, Kerugian Tembus Rp70 Juta

Hari ke-13 Teror Api di Sleman: Pemilik Rumah Tidur 3 Jam Sehari, Kerugian Tembus Rp70 Juta

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:32 WIB

Puluhan Motor Terjaring Operasi Parkir Liar di Salemba, Trotoar Kenari Milik Pejalan Kaki Lagi

Puluhan Motor Terjaring Operasi Parkir Liar di Salemba, Trotoar Kenari Milik Pejalan Kaki Lagi

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:32 WIB