Baca 10 detik
Pemakzulan Park atas pelanggaran konstitusi sebagai kepala pemerintahan masih diajukan banding ke Mahkamah Konstitusi yang memerlukan waktu 180 hari dari pemakzulan pada tanggal 9 Desember 2016 untuk memutuskan apakah keputusan parlemen tersebut sah atau mengembalikan jabatan kepresidenan kepada Park. (Antara/Reuters)