Pemakzulan Park atas pelanggaran konstitusi sebagai kepala pemerintahan masih diajukan banding ke Mahkamah Konstitusi yang memerlukan waktu 180 hari dari pemakzulan pada tanggal 9 Desember 2016 untuk memutuskan apakah keputusan parlemen tersebut sah atau mengembalikan jabatan kepresidenan kepada Park. (Antara/Reuters)
Skandal Korupsi, Korsel Pertimbangkan Geledah Kantor Kepresidenan
Rizki Nurmansyah Suara.Com
Senin, 26 Desember 2016 | 02:18 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Suami Artis Inneke Koesherawati Ditahan KPK
23 Desember 2016 | 18:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI