Polisi Mulai Periksa Saksi Kasus Penistaan Agama Habib Rizieq

Kamis, 05 Januari 2017 | 14:51 WIB
Polisi Mulai Periksa Saksi Kasus Penistaan Agama Habib Rizieq
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab [suara.com/Oke Atmaja]

Angelo mengatakan pemeriksaan kali ini untuk untuk menguatkan laporan mengenai ceramah Rizieq yang diketahuinya lewat video yang diunggah di media sosial. Angelo telah menyerahkan barang bukti berupa CD berisi rekaman video ceramah Rizieq. Rekaman tersebut diambil dari dua akun Twitter @sayasera dan akun Instagram bernama Ahmad Fauzi.

"Kita juga sudah menyerahkan barang bukti kepada penyidik CD hasil yang kita ambil dari ceramah tersebut. Ya itu sama seperti yang kita laporkan dari Twitter-nya @sarareya dan akun Instagram Ahmad Fauzi. Ini pemeriksaan pertama," kata dia.

Rizieq dilaporkan ke polisi, menyusul video ceramahnya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12/2016) yang beredar di medsos. Diduga dalam video ceramah itu, Rizieq telah menyinggung perayaan Natal.

Dalam laporan yang dibuat PP PMKRI bernomor LP/6344/XII/2016/ Dit. Reskirmsus tertanggal 26 Desember 2016, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP Tentang Penistaan Agama.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI