KPK Masih Beri Kesempatan Bupati Buton untuk Datang Diperiksa

Arsito Hidayatullah

Sabtu, 14 Januari 2017 | 21:01 WIB
KPK Masih Beri Kesempatan Bupati Buton untuk Datang Diperiksa
Ilustrasi gedung KPK. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memberikan kesempatan kepada Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, untuk memenuhi panggilan guna diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Meski sudah dua kali tidak memenuhi panggilan, KPK masih memberikan kesempatan kepada Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, itu untuk memenuhi panggilan guna diperiksa. Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Sabtu (14/1/2017).

"KPK akan menyampaikan panggilan kembali, yang dijadwalkan pada minggu keempat Januari 2017. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif, karena panggilan sudah dilayangkan sebelumnya," ujar Febri Diansyah.

Diketahui, KPK sudah memanggil Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun sebanyak 2 kali, yaitu pada 23 Desember 2016 dan 6 Januari 2017. Namun kedua panggilan itu tidak dipenuhi oleh Samsu.

"Kedua panggilan tersebut ditujukan kepada alamat yang pernah ditulis SUS (Samsu Umar Abdul Samiun) saat berada di KPK, yaitu di rumah dinas. Panggilan kedua kita back-up dengan mengirimkan fax, namun ada permintaan penjadwalan ulang dari penasehat hukum dengan mengatakan surat panggilan baru diterima sekitar satu hari sebelum jadwal pemeriksaan," tambah Febri.

Seharusnya Samsu menjalani pemeriksaan pada Jumat (13/1) kemarin. Namun nyatanya, Samsu lagi-lagi tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Ada permintaan penjadwalan ulang setelah pilkada, tapi KPK menolak dan memberi kesempatan hingga kemarin. Dan kami berharap panggilan yang kita layangkan ini dipatuhi dan tersangka datang ke KPK," ungkap Febri.

Saat ini, Samsu sendiri pun sedang mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita sudah siapkan tim dan akan menghadapi praperadilan tersebut. Kita akan menghadapi. Kami meyakini bukti cukup kuat untuk perkara tersebut di tingkat penyidikan. Bila tersangka punya bukti dan argumentasi lain, silakan saja. Tapi penyidik meyakini bukti kami cukup, dan KPK juga sudah berkoordinasi dengan penegak hukum lain," ungkap Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka karena diduga memberikan Rp1 miliar kepada Ketua MK periode 2013, Akil Mochtar, terkait Pilkada Buton pada Agustus 2011.

Suap itu berawal dari pelaksanaan Pilkada Bupati-Wakil Bupati Buton pada Juli 2012. Dalam pilkada itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton memenangkan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo.

Putusan itu lantas digugat ke MK oleh tiga pasangan calon, yaitu La Uku dan Dani, pasangan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry. serta pasangan Abdul Hasan Mbou dan Buton Achmad. Hakim MK yang ditugaskan untuk mengadili gugatan itu adalah Akil Mochtar sebagai Ketua merangkap anggota, serta Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai anggota.

Putusan MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Buton untuk melakukan pemungutan dan perhitungan suara ulang pada Mei 2012, sehingga hasilnya memenangkan pasangan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry. Namun hasil itu kembali digugat ke MK oleh pasangan La Uku dan Dani.

Maka pada Juli 2012, Samsu dihubungi pengacara Arbab Paproeka sekaligus mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), menyampaikan permintaan Akil Mochtar yang meminta agar Samsu menyediakan uang Rp6 miliar terkait permohonan keberatan. Namun Samsu hanya memberikan sebesar Rp1 miliar melalui pemindahbukuan ke rekening CV Ratu Samagat yang dimiliki oleh Ratu Rita Akil.

Akhirnya, pada 24 Juli 2012, MK pun menolak gugatan kedua La Uku tersebut. Setelah putusan dibacakan, Akil mengirim SMS kepada Samsu yang isinya menagih kekurangan uang sesuai jumlah yang diminta, tapi Samsu tidak memenuhi permintaan Akil tersebut.

Akil Mochtar sendiri dalam perkara ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung dengan vonis seumur hidup. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mantan Pansel KPK Tagih Janji Ungkap Kasus Lama

Mantan Pansel KPK Tagih Janji Ungkap Kasus Lama

News | Kamis, 12 Januari 2017 | 17:19 WIB

KPK Periksa Hakim PN Jakut Terkait Kasus Saipul Jamil

KPK Periksa Hakim PN Jakut Terkait Kasus Saipul Jamil

News | Kamis, 12 Januari 2017 | 11:36 WIB

Kepala Kanwil Pajak DKI Jakarta Diperiksa KPK

Kepala Kanwil Pajak DKI Jakarta Diperiksa KPK

Foto | Selasa, 10 Januari 2017 | 18:19 WIB

KPK Akan Hadapi Praperadilan Bupati Buton dengan Strategi Lama

KPK Akan Hadapi Praperadilan Bupati Buton dengan Strategi Lama

News | Senin, 02 Januari 2017 | 18:10 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×