Jerat Eks-Dirut Garuda, KPK Sudah Kantongi Banyak Bukti

Arsito Hidayatullah, Nikolaus Tolen

Jum'at, 20 Januari 2017 | 13:43 WIB
Jerat Eks-Dirut Garuda, KPK Sudah Kantongi Banyak Bukti
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyangkal keraguan sejumlah pihak akan bukti-bukti terkait ditetapkannya bekas Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar. Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti yang kuat.

"Ya, banyaklah untuk bukti- bukti yang relevan di KPK. Salah satunya misal sistem komunikasi yang dilakukan, catatan perbankan yang dilakukan, dan lain-lain," katanya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).

Meski begitu, La Ode mengatakan bahwa pihaknya tidak mungkin memperlihatkan bukti tersebut kepada publik. Pasalnya, barang bukti tersebut menjadi urusan penyidik, demi menunjang kerja dari penyidik sendiri dalam mengusut kasus tersebut.

Dikatakan La Ode lagi, bukti-bukti yang didapatkan tersebut berasal dari Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Bukti-bukti itu hanya untuk penyidikan dan kepentingan pengadilan.

"Tetapi kami nggak bisa perlihatkan. Biasanya kalau SFO dan CPIB itu berikan bukti-bukti, hanya untuk kebutuhan penyidikan dan kebutuhan pengadilan. Jadi kami nggak bisa disclose (perlihatkan) itu," kata Syarif.

Lebih lanjut, mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar tersebut menjelaskan bahwa dari bukti-bukti yang dikumpulkan tersebut ditemukan kesepakatan antara Emirsyah dan pihak Rolls-Royce.

"Jadi kalau gitu kan selalu ada kesepakatan dua pihak. Jadi tidak mungkin hanya satu pihak. Kan nggak mungkin menari sendiri. Menari itu selalu dua, sekurang-kurangnya dua," tutupnya.

Diketahui, dalam kasus ini, Emirsyah dan Soetikno Soedarjo ditetapkan KPK sebagai tersangka. Emirsyah diduga menerima uang senilai 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp20 miliar, dan dalam bentuk barang senilai dua juta dolar AS atau setara dengan Rp26 miliar (jika kurs dolar AS terhadap Rupiah Rp13.000).

Pemberian tersebut diduga berasal dari Rolls-Royce dengan perantaraan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo. Diduga tujuannya agar Emirsyah saat pengadaan mesin pesawat dapat menjadikan Rolls-Royce sebagai sumber mesin pesawat.

Atas perbuatannya tersebut, Emirsyah Satar dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara itu Soetikno Soedarjo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atas Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Cara Perusahaan Inggris Alirkan Uang ke Emirsyah Satar

Ini Cara Perusahaan Inggris Alirkan Uang ke Emirsyah Satar

News | Jum'at, 20 Januari 2017 | 11:15 WIB

Terjerat Korupsi, Bekas Dirut Garuda Jadi 'TO' KPK Selama 6 Bulan

Terjerat Korupsi, Bekas Dirut Garuda Jadi 'TO' KPK Selama 6 Bulan

News | Jum'at, 20 Januari 2017 | 10:52 WIB

Pusaran Suap Rolls Royce di Dunia yang Seret Emirsyah Satar

Pusaran Suap Rolls Royce di Dunia yang Seret Emirsyah Satar

News | Jum'at, 20 Januari 2017 | 08:49 WIB

Hasil Penyelidikan Inggris soal Kasus Suap yang Libatkan Garuda

Hasil Penyelidikan Inggris soal Kasus Suap yang Libatkan Garuda

News | Jum'at, 20 Januari 2017 | 07:49 WIB

Terkini

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:51 WIB

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:46 WIB

Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye

Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:45 WIB

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:31 WIB

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:17 WIB

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:11 WIB

Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan

Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:08 WIB

Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?

Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:07 WIB