Dia menjelaskan, dalam mekanisme tersebut karena pengosongan itu memerlukan pembiayaan untuk mengeluarkan uang dan sebagainya, Wisnu mengajukan permohonan kepada direktur.
"Direktur menandatangani, tapi penandatanganan itu untuk mempercepat proses," jelasnya.
Saat ditanya banyaknya saksi yang kebingungan, dia mengatakan hal itu wajar. Menurutnya mereka bukan tidak tahu prosedur, melainkan tidak tahu angkanya.
Dahlan Iskan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Perusahaan BUMD milik Pemprop Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa dirinya menjabat sebagai Dirut PT PWU. Oleh Jaksa Dahlan didakwa melanggar pasal 2 dam 3 UU Tipikor Junto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. (Antara)