Dugaan Suap Rolls-Royce, KPK Juga Periksa Istri Eks Dirut Garuda

Rizki Nurmansyah, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 23 Januari 2017 | 12:51 WIB
Dugaan Suap Rolls-Royce, KPK Juga Periksa Istri Eks Dirut Garuda
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. [Antara/Zarqoni Maksum]

Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mengatakan mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, pernah dimintai keterangan oleh penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Emirsyah dijadikan tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce pada PT. Garuda Indonesia.

"Benar, KPK pernah mengundang ESA (Emirsyah Satar) dan istri untuk dimintakan keterangan pada akhir Desember 2016 lalu dalam proses penyelidikan--sebelum jadi tersangka, "ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (23/1/2017).

Adapun pemeriksaan Emirsyah dilakukan sebanyak dua kali dan pemeriksaan istri Emirsyah dilakukan sebanyak satu kali.

"ESA dimintakan keterangan pada tanggal 20 Desember 2016 dan 28 Desember 2016 sedangkan istrinya pada tanggal 20 Desember 2016," paparnya.

KPK mengumumkan status tersangka Emirsyah Satar pada, Kamis (19/1/2017). Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan Beneficial Owner Connaught International Pte.Lte, Soetikno Soedarjo, yang menjadi perantara dari Rolls-Royce juga sebagai tersangka.

Emirsyah diduga menerima uang suap senilai jutaan dolar AS. Suap tersebut diberikan dalam dua bentuk, berupa uang senilai 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS, atau setara Rp20 miliar.

Selain itu, Emirsyah juga diduga menerima suap berupa barang, dan nilainya setara 2 juta dolar AS, yang kalau dirupiahkan dengan kurs Rp13.000 setara dengan Rp26 miliar.

Dengan demikian, diperkirakan total suap yang diterima Emirsyah mencapai Rp46 miliar.

baca juga

Diduga uang dari Rolls-Royce tersebut agar Emirsyah, yang bertugas untuk mengadakan pesawat dan mesin pesawat, menjadikan Rolls-Royce sebagai mitra penyedia mesin pesawat.

Atas perbuatannya Emirsyah dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Soetikno dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atas Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Telusuri Suap Penyelenggara Negara, KPK Periksa Tersangka Aseng

Telusuri Suap Penyelenggara Negara, KPK Periksa Tersangka Aseng

News | Senin, 23 Januari 2017 | 12:04 WIB

Ini Hasil Penggeledahan KPK di 5 Lokasi untuk Kasus Emirsyah

Ini Hasil Penggeledahan KPK di 5 Lokasi untuk Kasus Emirsyah

News | Jum'at, 20 Januari 2017 | 20:09 WIB

Terkait Kasus Emirsyah, KPK Juga Cekal Mantan Direktur Citilink

Terkait Kasus Emirsyah, KPK Juga Cekal Mantan Direktur Citilink

News | Jum'at, 20 Januari 2017 | 19:56 WIB

GMF Teken Kerjasama dengan Avia Technics Dirgantara

GMF Teken Kerjasama dengan Avia Technics Dirgantara

Bisnis | Jum'at, 20 Januari 2017 | 18:23 WIB

Mantan Dirut Jadi Tersangka, Saham Garuda Indonesia Menurun

Mantan Dirut Jadi Tersangka, Saham Garuda Indonesia Menurun

Bisnis | Jum'at, 20 Januari 2017 | 16:21 WIB

Terkini

Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?

Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:08 WIB

Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional

Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:06 WIB

Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake

Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:53 WIB

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:51 WIB

Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:32 WIB

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:22 WIB

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:19 WIB

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:18 WIB

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:12 WIB

Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!

Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:10 WIB

×