Kronologi KPK Tetapkan Patrialis Akbar Sebagai Tersangka

Kamis, 26 Januari 2017 | 21:52 WIB
Kronologi KPK Tetapkan Patrialis Akbar Sebagai Tersangka
Pimpinan KPK Basaria Panjaitan dan La Ode Muhammad Syarif memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan terhadap Hakim MK Patrialis Akbar, di Jakarta, Kamis (26/1/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah resmi menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan uji materi atau judicial review undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah seorang pengusaha, Basuki Hariman (BHR), Kamaluddin (KAN), dan Ng Fenny (NGF)

Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dan pemberinya ya adalah Basuki dan Ng Fenny. Kamaluddin berperan sebagai perantara anatara Patrialis dengan Basuki.

"KPK setelah menerima laporan akan terjadinya suatu tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara, kemudian tim ditugaskan melakukan penyelidikan hingga OTT dilakukan. Kemudian, 11 orang diamankan dalam OTT pada Rabu (25/1/2017) sekitar pukul 10.00 WIB sampai 21.30 WIB. Ada di tiga lokasi berbeda di Jakarta," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).

Lebih lanjut Jenderal Polisi tersebut menceritakan secara detail tentang waktu penangkapan 11 orang tersebut.

"Kemudian, pada hari Rabu tersebut tim KPK mengamankan KN di lapangan golf R, Jakarta Timur. Kemudian tim bergerak ke kantor BHR di daerah Sunter dan mengamnkan BHR beserta sekretarisnya dan enam karyawan lainnya," katanya.

Baru setelah sembilan orang tersebut diamanatkan, barulah KPK bergerak menangkap Patrialis Akbar yang sedang berbelaja dengan seorang perempaun. Setelah itu, keduanya ditangkap dan dibawa ke gedung KPK.

"Lalu sekitar pukul 21.30 tim bergerak untuk mengamankan PAK. Yang bersangkutan, pada jam tersebut berada di sebuah pusat perbelanjaan, Grand Indonesia, bersama seorang wanita," kata Basaria.

Dalam kasus ini, Patrialis dan Kamaludin diduga menerima uang dari Basuki dan Ng Fenny. Uang tersebut diduga untuk memuluskan permintaan Basuki terkait ini materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Baca Juga: KPK Pastikan Tak Ada Suap Seks Buat Patrialis Akbar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI