Penyuap Patrialis Akbar Pernah Diperiksa KPK

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Jum'at, 27 Januari 2017 | 01:53 WIB
Penyuap Patrialis Akbar Pernah Diperiksa KPK
Patrialis Akbar ditahan KPK. (suara.com/Oke Atmaja)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan Basuki Hariman (BHR), pemberi suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, pernah diperiksa oleh KPK. Kasus itu terkait dengan impor daging sapi.

"Tolong jangan main lagi dengan komoditas-komoditas penting, sudah diperingatkan bahkan sudah pernah diperiksa kok malah melakukan hal seperti," kata Laode saat konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis (27/1/2017).

BHR memiliki 20 perusahaan impor daging sapi. "Namun, apakah atas nama sendiri atau yang lain sedang kami teliti," kata Laode.

Ada juga kemungkinan untuk menuntut perusahaannya. "Terbuka kemungkinan untuk kami melakukan tanggung jawab pidana korporasi. Contohnya korporasinya masih ada dan dia mengulangi lagi perbuatannya yang kami kategorikan korup, ini yang jadi perhatian KPK agar tidak terjadi lagi," ucap Laode.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitain mengungkapkan kronologi penangkapan yang dilakukan KPK terkait dugaan suap terhadap hakim Mahkamah Konstitusi PAK.

"Dugaan suap itu terkait dengan 'judicial review' Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," kata Basaria.

Basaria menuturkan, setelah ada laporan dari masyarakat akan terjadi suatu tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara kemudian tim KPK ditugaskan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Penangkapan itu, kata dia, dilakukan oleh tim KPK. Sebelas orang diamankan dalam penangkapan ada Rabu (25/1/2017) sekitar pukul 10.00 sampai 21.30 WIB di tiga lokasi yang berbeda-beda di Jakarta.

"Sebelas orang itu Patrialis Akbar (PAK) hakim MK, Basuki Hariman (BHR) pihak swasta yang memberikan suap bersama-sama dengan NG Fenny (NGF) yang merupakan karyawan BHR, Kamaludin (KM) dari swasta yang menjadi perantara BHR dari swasta kepada PAK, dan tujuh orang lain," ucap Basaria.

baca juga

Basaria mengatakan Rabu (25/1/2017) KPK mengamankan KM di Lapangan Golf Rawamangun Jakarta Timur. Kemudian tim bergerak ke kantor BHR di Sunter Jakarta Utara dan mengamankan BHR beserta sekretarisnya dan 6 karwayan lainnya.

"BHR ini punya sekitar 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging, tetapi tidak disebutkan satu per satu di sini. Lalu sekitar pukul 21.30 WIB tim bergerak mengamankan PAK. Yang bersangkutan pada saat jam itu berada di pusat perbelanjaan Grand Indonesia Jakarta Pusat bersama dengan seorang wanita," tuturnya.

Diduga, kata Basaria, BHR memberikan janji kepada PAK terkait permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 dalam rangka pengurusan perkara dimaksud.

"BHR dan NGF melakukan pendekatan kepada PAK melalui KM agar bisnis impor daging dapat lebih lancar. Setelah melakukan pembicaraan, PAK menyanggupi membantu agar permohonan uji materi Nomor 129/PUU-XII/2015 itu dapat dikabulkan MK," kata Basaria.

Basaria menjelaskan PAK diduga menerima hadiah 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura. Dalam kegiatan ini tim KPK telah mengamankan dokumen pembukuan perusahaan, voucher pembelian mata uang asing, dan draft perkara nomor 129 tersebut.

"Setelah mengamankan 11 orang, KPK melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan KPK meningkatkan status ke penyidikan dengan penetapan empat orang tersangka," ucap Basaria.

Tersangka PAK dan KM diduga penerima disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian BHR dan NGF diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasa itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

"Sementara untuk tujuh orang lainnya yang turut diamankan saat OTT, masih berstatus sebagai saksi," kata Basaria. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Patrialis Akbar Diincar KPK Sejak Juli 2016

Patrialis Akbar Diincar KPK Sejak Juli 2016

News | Kamis, 26 Januari 2017 | 23:45 WIB

Hakim MK Patrialis Akbar Disuap Rp2 Miliar

Hakim MK Patrialis Akbar Disuap Rp2 Miliar

News | Kamis, 26 Januari 2017 | 22:34 WIB

Kronologi KPK Tetapkan Patrialis Akbar Sebagai Tersangka

Kronologi KPK Tetapkan Patrialis Akbar Sebagai Tersangka

News | Kamis, 26 Januari 2017 | 21:52 WIB

KPK Resmi Tetapkan Patrialis Akbar Tersangka

KPK Resmi Tetapkan Patrialis Akbar Tersangka

Foto | Kamis, 26 Januari 2017 | 21:38 WIB

Siapa Perempuan yang Temani Patrialis Saat Dibekuk KPK?

Siapa Perempuan yang Temani Patrialis Saat Dibekuk KPK?

News | Kamis, 26 Januari 2017 | 20:13 WIB

KPK Pastikan Tak Ada Suap Seks Buat Patrialis Akbar

KPK Pastikan Tak Ada Suap Seks Buat Patrialis Akbar

News | Kamis, 26 Januari 2017 | 20:03 WIB

KPK Ingin MK Bantu Bongkar Kasus Patrialis sampai Seakar-akarnya

KPK Ingin MK Bantu Bongkar Kasus Patrialis sampai Seakar-akarnya

News | Kamis, 26 Januari 2017 | 19:55 WIB

Kasus Patrialis Tak Berkaitan Isu Bersih-bersih Orang SBY

Kasus Patrialis Tak Berkaitan Isu Bersih-bersih Orang SBY

News | Kamis, 26 Januari 2017 | 19:30 WIB

Hakim MK Sudah Saling Mengingatkan Ponsel Disadap KPK

Hakim MK Sudah Saling Mengingatkan Ponsel Disadap KPK

News | Kamis, 26 Januari 2017 | 18:27 WIB

MK Buka Akses Seluasnya Buat KPK, Bahkan Tak Perlu Izin Presiden

MK Buka Akses Seluasnya Buat KPK, Bahkan Tak Perlu Izin Presiden

News | Kamis, 26 Januari 2017 | 18:22 WIB

Terkini

Isu Kesepakatan dengan Oman di Tengah Perang, Iran Semakin 'Kuat' di Selat Hormuz

Isu Kesepakatan dengan Oman di Tengah Perang, Iran Semakin 'Kuat' di Selat Hormuz

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:41 WIB

Sering Melihat Kilatan Cahaya atau Bercak Hitam? Kenali Tanda Gangguan pada Retina

Sering Melihat Kilatan Cahaya atau Bercak Hitam? Kenali Tanda Gangguan pada Retina

Health | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Rahasia Teknologi i-DM JETOUR T1 dan T2 yang Mampu Melaju Lebih dari 1200 Kilometer

Rahasia Teknologi i-DM JETOUR T1 dan T2 yang Mampu Melaju Lebih dari 1200 Kilometer

Otomotif | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Ulasan The Yellow Wallpaper, Ketika Kisah Horor Tak Selalu Tentang Hantu

Ulasan The Yellow Wallpaper, Ketika Kisah Horor Tak Selalu Tentang Hantu

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Rupiah Perkasa di Tengah Pelemahan Dolar AS, Dibuka Menguat ke Rp17.912

Rupiah Perkasa di Tengah Pelemahan Dolar AS, Dibuka Menguat ke Rp17.912

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28 WIB

7 Lipstik Transferproof untuk Bibir Kering, Nyaman Dipakai Tahan hingga 16 Jam

7 Lipstik Transferproof untuk Bibir Kering, Nyaman Dipakai Tahan hingga 16 Jam

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:25 WIB

Wamensos Cek Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Probolinggo, Kuansing dan Polewali Mandar

Wamensos Cek Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Probolinggo, Kuansing dan Polewali Mandar

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:24 WIB

IHSG Masih Nyaman di Level 6.300 Pagi Ini, PTRO Bisa Dilirik

IHSG Masih Nyaman di Level 6.300 Pagi Ini, PTRO Bisa Dilirik

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Kronologi Prabowo Ngaku Siap Jadi Mediator Korsel Hingga Ditolak oleh Korea Utara

Kronologi Prabowo Ngaku Siap Jadi Mediator Korsel Hingga Ditolak oleh Korea Utara

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Negosiasi Iran Berlanjut, Harga Minyak Dunia Terkoreksi ke Bawah 80 Dolar AS per Barel

Negosiasi Iran Berlanjut, Harga Minyak Dunia Terkoreksi ke Bawah 80 Dolar AS per Barel

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16 WIB

×