Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat benar-benar tidak habis pikir dengan munculnya kasus hakim konstitusi Patrialis Akbar. Padahal, hakim konstitusi seharusnya belajar kasus Akil Mochtar -- mantan ketua MK -- yang divonis seumur hidup dalam perkara suap terkait pengurusan sengketa pilkada.
"Saya benar-benar menyesal dengan adanya kejadian ini sampai kedua kalinya. Makanya saya tadi sampai mohon ampun sama Allah karena saya tidak bisa menjaga MK," kata Arief di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017).
Arief mengatakan selama ini semua hakim sudah memberitahukan kepada sembilan hakim konstitusi bahwa ponsel mereka sudah pasti disadap KPK.
"Kami di sini semua sudah saling mengingatkan, ponsel kami itu sudah pasti disadap oleh KPK, dan itu kami yakin. Dan kami juga mempersilakan KPK untuk menyadap, jadi itu kita yakin," katanya.
Arief mengatakan penyadapan dilakukan agar para penegakan hukum berjalan sesuai dengan amanat undang-undang.
"Tapi masih ada saja yang main-main. kalau sampai terjadi peristiwa ini, kami nggak bisa apa-apa lagi," kata dia.
Arief mengatakan hakim yang terpilih menjadi hakim konstitusi seharusnya dia seorang negarawan sejati, harus berjalan dan disinari nilai ketuhanan.
"Jadi saya berharap, kedepan kejadian ini tidak terulang kembali. Jangan sampai ada kasus yang ketiga kalinya," kata dia.
Hakim MK Sudah Saling Mengingatkan Ponsel Disadap KPK
Kamis, 26 Januari 2017 | 18:27 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Rentetan Kasus Besar yang Diselesaikan Nawawi Pomolongo, Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri
25 November 2023 | 16:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI