Ini Mekanisme Pemberhentian Patrialis Akbar sebagai Hakim MK

Siswanto, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 27 Januari 2017 | 14:29 WIB
Ini Mekanisme Pemberhentian Patrialis Akbar sebagai Hakim MK
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengenakan baju tahanan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi sedang membentuk Majelis Kehormatan Hakim untuk menyelidiki pelanggaran berat yang dilakukan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis dibekuk KPK pada Rabu (25/1/2017) karena diduga menerima suap 20 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura atau totalnya sekitar Rp2 miliar. Suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan MK atas permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan Dewan Etik beranggotakan satu hakim, satu anggota Komisi Yudisial, satu mantan hakim konstitusi, guru besar bidang hukum, dan satu tokoh masyarakat.

Majelis akan merokemendasikan kepada Dewan Etik untuk memberhentikan Patrialis secara tidak hormat jika ditemukan pelanggaran berat.

"Lima orang itu nanti memeriksa seluruh yang berkaitan dengan pelanggaran berat Patrialis itu. Nanti kemudian, sampai kesimpulan Majelis Kehormatan, ada pelanggaran berat, maka, rekomendasinya diberhentikan tidak dengan hormat, "ujar Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/1 /2017).

Namun, jika nanti tidak terbukti ada pelanggaran, nama Patrialis akan direhabilitasi.

"Tapi kalau nggak terbukti ada pelanggaran berat, rekomendasinya rehab," kata dia.

Fajar mengatakan pemberhentian Patrialis tidak perlu menunggu penyelidikan KPK jika hasil penyelidikan Dewan Etik sudah menemukan unsur-unsurnya.

"Soal etik menjadi penting kalau memang ada pelanggaran yang serius, maka pemberhentian hakim tidak perlu menunggu proses dari KPK. Jadi kalau di level di majelis kehormatan hakim sudah terbukti tidak perlu menunggu proses hukumnya selesai," tutur Fajar.

Fajar menambahkan MK akan mengajukan surat kepada Presiden Joko Widodo yang berisi permintaan untuk pemberhentian sementara Patrialis.

"Nanti ketua kirim surat ke presiden, sambil MK juga berkirim surat agar presiden mencari pengganti. Karena Pak Patrialis hakim yang dulu diusulkan oleh presiden," kata dia.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang menjadi tersangka dari sebelas orang yang diamankan pada Rabu (25/1/2016).

Keempat tersangka yaitu Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin (perantara Patrialis dengan Basuki), dan Ng Fenny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rentetan Kasus Besar yang Diselesaikan Nawawi Pomolongo, Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri

Rentetan Kasus Besar yang Diselesaikan Nawawi Pomolongo, Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri

Lifestyle | Sabtu, 25 November 2023 | 16:38 WIB

Rombongan! 10 Napi Koruptor Bebas Dalam Sehari, Ini Nama-namanya

Rombongan! 10 Napi Koruptor Bebas Dalam Sehari, Ini Nama-namanya

News | Rabu, 07 September 2022 | 08:00 WIB

Bebas Bersyarat, Napi Koruptor Patrialis Akbar, Zumi Zola Hingga Suryadharma Ali Resmi Keluar Penjara Hari ini

Bebas Bersyarat, Napi Koruptor Patrialis Akbar, Zumi Zola Hingga Suryadharma Ali Resmi Keluar Penjara Hari ini

News | Selasa, 06 September 2022 | 19:13 WIB

Terkini

7 Cara Membersihkan Sunscreen Waterproof agar Tidak Menyumbat Pori

7 Cara Membersihkan Sunscreen Waterproof agar Tidak Menyumbat Pori

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:54 WIB

Mata Langit Satelit Lampung-1: Ambisi Gubernur Mirza Bawa Lampung ke Era Angkasa Tanpa APBD

Mata Langit Satelit Lampung-1: Ambisi Gubernur Mirza Bawa Lampung ke Era Angkasa Tanpa APBD

Lampung | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:52 WIB

Skenario Lolos Timnas Indonesia: Tak Ada Pilihan Selain Menang atas Singapura

Skenario Lolos Timnas Indonesia: Tak Ada Pilihan Selain Menang atas Singapura

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:51 WIB

Senyum Terakhir di KMP Mutiara Sentosa 2: Rencana Pernikahan Sari yang Kandas di Laut Sapudi

Senyum Terakhir di KMP Mutiara Sentosa 2: Rencana Pernikahan Sari yang Kandas di Laut Sapudi

Jatim | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46 WIB

Keberanian John Herdman Datangi Suporter Garuda yang Kecewa Disanjung Media Asing

Keberanian John Herdman Datangi Suporter Garuda yang Kecewa Disanjung Media Asing

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:43 WIB

Simpanan Masyarakat Terus Tumbuh, LPS Yakin Tidak Ada Makan Tabungan

Simpanan Masyarakat Terus Tumbuh, LPS Yakin Tidak Ada Makan Tabungan

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:41 WIB

PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!

PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:36 WIB

Pemain Liga Inggris Rp596 M Punya Nenek Kelahiran Semarang, Bisa Dinaturalisasi?

Pemain Liga Inggris Rp596 M Punya Nenek Kelahiran Semarang, Bisa Dinaturalisasi?

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Review Home School: Saat Belajar di Sekolah Tak Harus Lewat Buku Pelajaran

Review Home School: Saat Belajar di Sekolah Tak Harus Lewat Buku Pelajaran

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Indonesia-Thailand Luncurkan Roadmap Kemitraan Strategis 2026-2030

Indonesia-Thailand Luncurkan Roadmap Kemitraan Strategis 2026-2030

Foto | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:30 WIB

×