Rombongan! 10 Napi Koruptor Bebas Dalam Sehari, Ini Nama-namanya

Bangun Santoso

Rabu, 07 September 2022 | 08:00 WIB
Rombongan! 10 Napi Koruptor Bebas Dalam Sehari, Ini Nama-namanya
Empat terpidana kasus korupsi bebas bersyarat hari ini dari Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang, Selasa (6/9/2022). (Dari kiri) Mirawati Basri, Ratu Atut Chosiyah, Desi Ariyani dan Pinangki Sirna Malasari. [Dok. Istimewa]

Suara.com - Sejumlah narapidana atau napi koruptor rombongan bebas dan menghirup udara bebas pada Selasa (6/9/2022) kemarin. Jumlahnya tak sedikit, ada 10 orang napi koruptor, siapa saja mereka?

Para napi koruptor itu bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Di Kantor Wilayah atau Kanwil Kemenkumham Banten ada empat orang napi yang bebas bersyarat.

Keempatnya yakni Ratu Atut Chosiyah (mantan Gubernur Banten), Pinangki Sirna Malasari (eks jaksa), Desi Ariyani (mantan Dirut Jasa Marga), dan Mirawati Basri (terpidana perkara suap pengurusan impor bawang putih).

"Semuanya kasus korupsi," ujar Kadiv Pas Kumham Kanwil Banten, Masjuno kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).

Kata Masjuno, keempat koruptor itu mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan administratif dan substantif dengan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Semuanya Tipikor. Mereka bebas bersyarat sudah memenuhi syarat adminsitratif berkelakuan baik dan sebagainya dengan ketentuan berlaku," katanya.

Nantinya, keempat koruptor wanita itu akan menjalani pembibingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Napi Koruptor Kelas Kakap Bebas Bersyarat

Sementara dari Lapas Sukamiskin, ada tiga napi koruptor yang bebas bersyarat. Mereka adalah nama-nama kakap di kasus korupsi.

Mereka adalah eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan eks Menteri Agama Suryadharma Ali.

"Mereka bebas bersyarat, karena memenuhi hak mereka sesuai undang-undang," ujar Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar, Selasa.

Menurut dia, ketiga napi koruptor itu bukan bebas murni, melainkan bebas bersyarat. Mereka dikenakan wajib lapor ke Bapas Bandung.

Berikut daftar 10 orang napi koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat:

  1. Eks jaksa Kejagung Pinangki Sirna Malasari
  2. Mirawati Basri (terpidana kasus suap impor bawang)
  3. Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
  4. Desi Aryani, mantan Dirut PT Jasa Marga
  5. Patrialias Akbar
  6. Eks Gubernur Jambi Zumi Zola
  7. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali
  8. Eks Bupati Subang Ojang Sohandi
  9. Eks Bupati Indramayu Supendi
  10. Eks Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Tengah Kenaikan Harga BBM, Empat Koruptor Kelas Kakap Kini Bisa Hirup Udara Bebas

Di Tengah Kenaikan Harga BBM, Empat Koruptor Kelas Kakap Kini Bisa Hirup Udara Bebas

Depok | Rabu, 07 September 2022 | 07:45 WIB

Di Tengah Kabar BBM Naik, Empat Koruptor Kelas Kakap Hirup Udara Bebas

Di Tengah Kabar BBM Naik, Empat Koruptor Kelas Kakap Hirup Udara Bebas

Blitz | Selasa, 06 September 2022 | 21:20 WIB

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Jaksa Pinangki Keluar Penjara, Wajah Mereka Disebut Makin Glowing

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Jaksa Pinangki Keluar Penjara, Wajah Mereka Disebut Makin Glowing

Tantrum | Selasa, 06 September 2022 | 20:59 WIB

Tak Lagi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin, Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar Hirup Udara Bebas

Tak Lagi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin, Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar Hirup Udara Bebas

Jabar | Selasa, 06 September 2022 | 21:00 WIB

Kebetulan atau Tidak Tapi 5 Koruptor Kelas Kakap Ini Bebas Bersyarat di Hari yang Sama

Kebetulan atau Tidak Tapi 5 Koruptor Kelas Kakap Ini Bebas Bersyarat di Hari yang Sama

Cianjur | Selasa, 06 September 2022 | 20:24 WIB

Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Tiga Terpidana Korupsi Wanita Lainnyapun Ikut

Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Tiga Terpidana Korupsi Wanita Lainnyapun Ikut

Bandungbarat | Selasa, 06 September 2022 | 19:52 WIB

Dua Menteri Era SBY Bebas Bersyarat, Salah Satunya Eks Menag Suryadharma Ali

Dua Menteri Era SBY Bebas Bersyarat, Salah Satunya Eks Menag Suryadharma Ali

Jakarta | Selasa, 06 September 2022 | 19:34 WIB

Terkini

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:57 WIB

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:43 WIB

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:34 WIB

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:12 WIB

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 14:06 WIB

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:55 WIB

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:50 WIB

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:33 WIB

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:00 WIB