KPK Tahan Politisi Golkar Charles Jones Mesang

Selasa, 31 Januari 2017 | 17:50 WIB
KPK Tahan Politisi Golkar Charles Jones Mesang
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (suara.com/Nickolaus Tolen)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Komisi II DPR, Charles Jones Mesang, Selasa (31/1/2017). Mesang ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Desember 2016 lalu.

Dia diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

"CJM (Anggota DPR RI periode 2009 – 2014) ditahan di Rutan Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Penetapan tersangka Politisi Golkar tersebut berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimilik KPK serta fakta persidangan. Saat proyek berlangsung, Charles berada di Komisi IX DPR sekaligus Badan Anggaran pada periode 2009-2014.

Ia diduga menerima hadiah sebesar Rp 9,75 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi.Charles diduga menerima uang dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik. Jamaluddien telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus ini.

Atas tuduhan KPK tersebut, Mesang membantahnya. Anggota DPR dari Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut mengaku hanya terima uang suap Rp 800 juta terkait pembahasan anggaran proyek tersebut.

Charles mengakui hal itu saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/12/2016). Charles menampik kalau dirinya menerima uang suap Rp9,75 miliar sebagaimana dipublikasikan media.

Atas perbuatannya, dia disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagamana diubah UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Baca Juga: Ditanya Soal Dugaan Korupsi Masjid, Ini Sikap Sylvi

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI