Terkait Rolls-Royce, KPK Terus Selidiki Dugaan Korupsi Emir

Senin, 30 Januari 2017 | 22:53 WIB
Terkait Rolls-Royce, KPK Terus Selidiki Dugaan Korupsi Emir
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. [Antara/Zarqoni Maksum]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia, Emirsyah Sattar.

Ia dijadikan tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce pada PT. Garuda Indonesia.

"Saksi sudah mulai dilakukan setidaknya ada dua saksi dan terus mendalami peristiwa-peristiwa yang relevan dalam indikasi penerimaan suap mantan direktur utama Garuda," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Indonesia, Senin  (30/1/2017).

Emirsyah pun sempat membantah tidak menerima suap dari Rolls-Royce. Menanggapi hal tersebut, Febri mempersilakan bantahan yang dilakukan Emirsyah.

Namun ia menegaskan bahwa  KPK memiliki bukti adanya dugaan suap yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

"Tidak bergantung pada pengakuan, karena penyidik mencari dan memiliki bukti permulaan yang cukup minimal dua alat bukti agar kasus naik ke penyidikan," ucap Febri.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sudah ada indiaksi suap penerimaan oleh penyelenggara negara yang sudah ditetapkan. "Apa buktinya tidak bisa disampaikan di sini, bantahan silakan saja. Kami akan catat hal tersebut, tapi KPK  tidak bergantung pada bantahan-bantahan tersebut karena sebagian besar tersangka KPK cenderung membantah," sambung Febri.

KPK juga mempertimbangkan terkait pemanggilan istri Emirsyah. Kata Febri, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga pernah meminta keterangan kepada Emirsyah dan istri pada Desember 2016.

"Kami pernah mengundang klarifikasi pada tahap penyelidikan baik ESA (Emirsyah) maupun istri ESA sekitar Desember 2016,  akan dipertimbangkan lebih lanjut untuk kebutuhan pemanggilan dan permintaan keterangan," papar Febri.

Ia juga belum bisa menjelaskan apakah istri Emirsyah terlibat dugaan kasus suap atau tidak. "Hal itu tidak bisa dikonfirmasi saat ini karena bersifat teknis," jelas Febri.

KPK mengumumkan status tersangka Emirsyah Satar pada, Kamis (19/1/2017). Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan Beneficial Owner Connaught International Pte.Lte, Soetikno Soedarjo, yang menjadi perantara dari Rolls-Royce juga sebagai tersangka.

Emirsyah diduga menerima suap senilai jutaan dolar AS. Suap tersebut diberikan dalam dua bentuk, berupa uang senilai 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS, atau setara Rp20 miliar.

Selain itu, Emirsyah juga diduga menerima suap berupa barang, dan nilainya setara 2 juta dolar AS, yang kalau dirupiahkan dengan kurs Rp13.000 setara dengan Rp26 miliar.

Dengan demikian, diperkirakan total suap yang diterima Emirsyah mencapai Rp46 miliar.

Diduga uang dari Rolls-Royce tersebut agar Emirsyah, yang bertugas untuk mengadakan pesawat dan mesin pesawat, menjadikan Rolls-Royce sebagai mitra penyedia mesin pesawat.

Atas perbuatannya Emirsyah dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Soetikno dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atas Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI