Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku menelpon Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin beberapa waktu lalu sebelum kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencuat. SBY tak senang jika teleponnya itu disadap.
Hal ini disampaikan SBY merespon pernyataan tim pengacara Ahok yang menyebut memiliki bukti transkrip percakapan dirinya dengan Ma'ruf.
"Apa benar percakapan saya disadap? Kalau benar, penyadapan itu tidak boleh sembarangan dan harus berdasakan hukum, aturan undang-undan yang berlaku. Ini bentuk kejahatan yang serius di negara mana saja," kata SBY dalam konfrensi pers di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).
Menurutnya jika tim Ahok memiliki rekaman atau transkrip percakapannya tentu diperoleh dari institusi negara. Institusi itu adalah Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), atau Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Kalau penyadapan dilakukan sipil, itu ilegal.
"Penyadapan tanpa undang-undang merupakan bentuk penyadapan ilegal, illegal tapping. Secara spesifik, dalam kontek politik, penyadapan tersebut adalah political spying," ujar dia.
SBY mengingatkan penyadapan yang terjadi pada kasus Watergate pada 1972 di Amerika Serikat yang dilakukan Richard Nixon terhadap lawan politiknya.
"Saya kira semua ingat skandal Watergate dulu, saat kubu Nixon menyadap lawan politiknya. Meski menang akhirnya bisa tumbang karena terungkap melakukan pelanggaran hukum," tutur dia.
Dia menambahkan jika penyadapan terhadap dirinya benar terjadi, SBY meminta diproses secara hukum karena melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ini bukan delik aduan. Tak perlu Polri menunggu aduan saya," tambah dia.
Baca Juga: Istana Tampik Informasi SBY Dihalangi Bertemu Jokowi