Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh

Rabu, 11 Maret 2026 | 21:45 WIB
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
Koordinator Tim Advokat Pembela Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Hakim tunggal menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Gus Yaqut yang sedang mempersoalkan penetapan status tersangkanya.
  • Tim advokat menyoroti pemanggilan Gus Yaqut oleh KPK sebagai tersangka saat sidang praperadilan masih berlangsung.
  • Kuasa hukum mengkritik hakim praperadilan hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti, bukan kualitas dan relevansi fakta persidangan.

Suara.com - Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro telah menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

Koordinator Tim Advokat Pembela Yaqut, Mellisa Anggraini menyoroti indikasi kuat adanya intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini.

Mellisa mengungkap, saat persidangan praperadilan masih berlangsung, kliennya menerima surat pemanggilan dari KPK untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (12/3/2206) besok.

Surat bernomor 1288/DIK.01.00/23/03/2026 yang diteken oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu itu diterima Gus Yaqut di tengah menjalani proses persidangan praperadilan yang masih berjalan.

“Ini sangat aneh dan seolah tidak memahami etika hukum. Praperadilan masih berjalan, dan yang tengah dipersoalkan adalah penetapan status tersangka,” kata Mellisa, Rabu (11/3/2026) usai putusan praperadilan.

“Tapi ini KPK memanggil lagi seolah sudah mengetahui lebih awal putusan Rabu ini. Ini makin terang benderang adanya upaya kriminalisasi ke Gus Yaqut,” imbuh Mellisa.

Dalam sidang putusan, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pun hadir bersama beberapa pejabat.

Kehadiran mereka, menurut Mellisa, secara etik juga problematik. Terlebih, KPK beberapa hari sebelumnya melayangkan surat pemanggilan kembali ke Gus Yaqut sebagai tersangka.

Mellisa mengaku sangat prihatin dengan kasus hukum yang menjerat Gus Yaqut ini. Sebab, putusan sidang praperadilan tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Yaqut Cholil Qoumas Tetap Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

Bahkan keterangan para saksi ahli yang menguatkan adanya beberapa catat formil dalam penetapan tersangka tidak menjadi pertimbangan hakim.

Mellisa mengkritisi hakim praperadilan yang justru hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti tanpa menilai kualitas maupun relevansinya.

Dia mengungkapkan, pihaknya juga baru pertama kali melihat surat penetapan tersangka saat sidang berlangsung.

"Kami punya catatan serius tentang proses persidangan ini, karena dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata dari hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait dengan apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI