Polisi Bongkar Pabrik Pembuatan Tembakau Gorilla di Surabaya

Jum'at, 03 Februari 2017 | 19:11 WIB
Polisi Bongkar Pabrik Pembuatan Tembakau Gorilla di Surabaya
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik pembuatan tembakau gorilla di Surabaya. (suara.com/Agung Shandy)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, para tersangka yang telah ditangkap dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 2 tahun 2017. Mereka bakal diancam pidana penjara maksimal seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI