5 Imbauan Polisi, TNI, KPU dan Bawaslu Hari Jelang Pencoblosan

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Senin, 13 Februari 2017 | 12:39 WIB
5 Imbauan Polisi, TNI, KPU dan Bawaslu Hari Jelang Pencoblosan
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan bersama Pangdam Jaya Mayor Jenderal Teddy Lhakmana, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti. (suara.com/Agung Shandy)

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan bersama Pangdam Jaya Mayor Jenderal Teddy Lhakmana, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menggelar rapat persiapan pengamanan hari pencoblosan Pilkada DKI Jakarta yang akan berlangsung, Rabu, (15/2/2017) pekan ini.

Setidaknya ada 5 imbauan yang disampaikan Iriawan usai adanya pertemuan tersebut. Terkait adanya jaminan pengamanan dari Polri dan TNI, dia meminta masyarakat untuk bisa mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya memilih kandidat paslon calon gubernur dan wakil gubenur masing-masing.

"Bahwa sesuau prinsip-prinsip demokrasi antara lain jaminan HAM dan pemilihan yang bebas dan jurdil. Maka untuk mewujudkan prinsip prinsip demokrasi tersebut. Dihimbau kepada warga DKI Jakarta agar pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya dengan bebas sesuai dengan pilihannya masing-masing. Polda metro jaya berkomitmen menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, dibantu kodam jaya dan aparat terkait laninnya serta pam swakarsa," kata Iriawan di Markas Kodam Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).

Point kedua, kata dia memasuk hari tenang ini. Semua paslon baik tim sukses dan para pendukungnya tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Dia pun mengatakan ada sanksi pidana sebagaimana Pasal 187 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, apabila paslon maupun timsesnya tetap melakukan kampanye pada masa tenang.

"Agar pada sisa masa tenang ini, pasangan calon dan tim kampanye tidak melaksanakan kampanye. Apabila ada yang melaksanakannya, maka dapat di proses hukum, dengan ancaman pidana paling singkat 15 hari dan paling lama 3 bulan, sesuai pasal 187 UU nomor 10 tahun 2016," kata dia.

Dia juga melarang apabila ada upaya pengalangan dan tindakan kekerasan terhadap warga yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS.

"Tidak ada yang melakukan ancaman atau kekerasan dan menghalang halangi seseorang yang akan menggunakan hak pilihnya. Bila ada yang melakukan maka dapat di proses hukum, dengan ancaman pidana paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan sesuai pasal 182 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016," katanya.

Dia juga menyampaikan ada sanksi hukuman apabil ada warga yang menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) palsu atau menggunakan identas orang lain saat melakukan pencoblosan.

"(Diimbau) agar tiidak menggunakan KTP untjk sebagai orangain untuk ikut mencoblos di TPS, bila ada yang menggunakan maka dapat di proses hukum, dengan ancaman pidana paling singkat 24 bulan paling lama 72 bulan," kata dia.

baca juga

Lebih lanjut, Iriawan mengatakan jika polisi telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuto apabila ditemukan politik uang dalam tahap pencoblosan.

"Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus OTT (Operasi Tangkap Tangan) money politic. Saya jelaskan money politic adalah setiap orang sebagai melakukan tindakan hukum, menjanjikan memberikan uang, atau materi lainnya baik secara langsung dan tidak langsung. Sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu. Dimohon tidak gunakan money politik," katanya.

Kata dia, ada sanksi pidana yang bisa dijeratkan pada pemberi, penerima dan atau pihak yang menginisiasi politik uang.

"Pemberi di ancam pidana palung singkat 36 bulan dan paling lama, 72 bulan sesuai pasal 187 huruf a UU no 10 tahun 2016. Penerima diancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan sesuai pasal 187 huruf b UU no 10 tahun 2016. menyuruh atau turut melakukan money politic, paling 35 bulan pidana penjara sesuai Pasal 55 KUHP Jo Pasal 187 huruf a dan b UU Nomor 10 Tahun 2016," kata Iriawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Masih Terpampang di Sejumlah Jalan Protokol, Ratusan APK Dicopot

Masih Terpampang di Sejumlah Jalan Protokol, Ratusan APK Dicopot

News | Senin, 13 Februari 2017 | 08:27 WIB

LSI: Golput Tentukan Hasil Akhir Pilkada

LSI: Golput Tentukan Hasil Akhir Pilkada

News | Minggu, 12 Februari 2017 | 13:19 WIB

Logistik Pilkada Pulau Terluar Gunakan Kapal Laut

Logistik Pilkada Pulau Terluar Gunakan Kapal Laut

News | Minggu, 12 Februari 2017 | 11:58 WIB

Jelang Pilkada, Kapolres Tebar Surat ke Gereja dan Masjid

Jelang Pilkada, Kapolres Tebar Surat ke Gereja dan Masjid

News | Minggu, 12 Februari 2017 | 07:18 WIB

MUI Imbau Pesantren Izinkan Santri Libur saat Pilkada Serentak

MUI Imbau Pesantren Izinkan Santri Libur saat Pilkada Serentak

News | Sabtu, 11 Februari 2017 | 07:19 WIB

Tips "Nyoblos" di Pilkada 2017

Tips "Nyoblos" di Pilkada 2017

Video | Jum'at, 10 Februari 2017 | 22:13 WIB

Pilkada Serentak, 150 Ribu Aparat Dikerahkan pada 15 Februari

Pilkada Serentak, 150 Ribu Aparat Dikerahkan pada 15 Februari

News | Jum'at, 10 Februari 2017 | 19:52 WIB

KPU: Kampanye Apa pun Tak Boleh di Masa Tenang!

KPU: Kampanye Apa pun Tak Boleh di Masa Tenang!

News | Jum'at, 10 Februari 2017 | 05:54 WIB

Megawati: Jangan Ada Politik Uang di Pilkada

Megawati: Jangan Ada Politik Uang di Pilkada

News | Kamis, 09 Februari 2017 | 22:30 WIB

Polisi Bantu Bersihkan Atribut Kampanye dan Patroli Siber

Polisi Bantu Bersihkan Atribut Kampanye dan Patroli Siber

News | Kamis, 09 Februari 2017 | 17:35 WIB

Terkini

5 Masalah Keuangan yang Sering Dialami Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

5 Masalah Keuangan yang Sering Dialami Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

Jatim | Minggu, 20 September 2026 | 20:33 WIB

Di Hadapan Pemimpin Kota Dunia, Pramono Pamer Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen

Di Hadapan Pemimpin Kota Dunia, Pramono Pamer Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen

News | Minggu, 20 September 2026 | 20:32 WIB

Startup Digital Purwodadi Bangun Ekosistem Kreatif, Anak Muda Lokal Jadi Motor Penggerak

Startup Digital Purwodadi Bangun Ekosistem Kreatif, Anak Muda Lokal Jadi Motor Penggerak

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 20:30 WIB

Terbentur Modal, UMKM Sulam Kasab Aceh Bangkit Berkat PNM Mekaar dan BRI

Terbentur Modal, UMKM Sulam Kasab Aceh Bangkit Berkat PNM Mekaar dan BRI

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 20:20 WIB

Untung Rugi PT 5 Persen, Bikin Parlemen Efektif atau Hanguskan Suara Rakyat?

Untung Rugi PT 5 Persen, Bikin Parlemen Efektif atau Hanguskan Suara Rakyat?

News | Minggu, 20 September 2026 | 20:15 WIB

Promo Eksklusif BRI dan The Langham: Diskon Jutaan Rupiah untuk Healing Keluarga

Promo Eksklusif BRI dan The Langham: Diskon Jutaan Rupiah untuk Healing Keluarga

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 20:11 WIB

Pakai BRImo, Nikmati Diskon 50 Persen di Restoran The Langham Jakarta

Pakai BRImo, Nikmati Diskon 50 Persen di Restoran The Langham Jakarta

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 20:07 WIB

Review Resident Evil: Hujan Fan Service yang Memanjakan Gamer Sekaligus Mengorbankan Ending

Review Resident Evil: Hujan Fan Service yang Memanjakan Gamer Sekaligus Mengorbankan Ending

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 20:06 WIB

Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak

Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak

Entertainment | Minggu, 20 September 2026 | 19:58 WIB

Promo Cashback Rp25.000 BRI Berlaku Setiap Hari Selama September-Oktober 2026

Promo Cashback Rp25.000 BRI Berlaku Setiap Hari Selama September-Oktober 2026

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 19:51 WIB

×