Pendukung "Kotak Kosong" Dianjurkan Ajukan "Judicial Review"

Tomi Tresnady Suara.Com
Rabu, 15 Februari 2017 | 06:35 WIB
Pendukung "Kotak Kosong" Dianjurkan Ajukan "Judicial Review"
Pendukung pasangan nomor urut 3, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, antusias ikuti jalannya kampanye di Lapangan Banteng, Minggu (5/2/2017) [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Panitia Pengawas Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menganjurkan agar masyarakat yang tidak setuju dengan calon kepala daerah dari partai politik mengajukan "judicial review" ke Mahkamah Konstitusi sebagai solusi mengisi kekosongan hukum.

"Sepanjang aturan main terkait dengan 'kotak kosong' belum ada di dalam peraturan perundang-undangan tentang pemilihan kepala daerah, kami tidak melarang maupun membolehkan mereka berkampanye," kata anggota Panwas Kabupaten Pati Ahmad di Pati, Rabu pagi.

Ketika akan turun ke jalan, lanjut Ahmad, para pendukung "kotak kosong" yang akan berkampanye harus mematuhi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Ahmad yang menangani Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menindak mereka yang memasang alat peraga kampanye (APK).

"Penertiban terhadap APK yang dipasang oleh para pendukung kotak kosong di sejumlah titik adalah kewenangan Satpol PP Kabupaten Pati," kata Ahmad.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pati Hadi Santoso mengatakan bahwa pihaknya bersama tim telah menertibkan APK "kotak kosong".

Putusan MK Menyinggung kembali soal pasangan calon tunggal pada pilkada, anggota Panwas Kabupaten Pati Ahmad mengemukakan bahwa landasan hukumnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015.

"Pasangan calon tunggal boleh asal harus ada kolom kosong di dalam surat suara atau lebih populer dengan istilah 'kotak kosong'," ucapnya.

Terkait dengan surat suara itu, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016. Di dalam Pasal 11A, disebutkan bahwa surat suara pada pemilihan satu pasangan calon memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto dan nama pasangan calon dan kolom kosong yang tidak bergambar.

Baca Juga: Enam Fraksi Tolak Hak Angket 'Ahok Gate'

Menurut Ahmad, keberadaan kolom kosong itu tidak hanya pada pilkada yang pesertanya satu pasangan calon, tetapi juga lebih dari satu pasang calon ada "kotak kosong"-nya.

"Dengan demikian, ada alternatif lain bagi masyarakat yang tidak setuju dengan pasangan calon yang berasal dari parpol. Saya yakin dengan adanya 'kolom kosong' itu akan meminimalkan jumlah golput pada pilkada," katanya.

(Antara)

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI