Terlibat "Black Campaign", Oknum Polisi Diamankan Warga

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Rabu, 15 Februari 2017 | 12:19 WIB
Terlibat "Black Campaign", Oknum Polisi Diamankan Warga
Ilustrasi diborgol [Shutterstock]

Suara.com - Kepolisian Resor Cimahi mengamankan seorang oknum aparat kepolisian karena dugaan lakukan black campaign (kampanye hitam) pada Pilkada Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (15/2/2017). Sang oknum diamankan di Posko Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Mapolres Cimahi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan total ada dua orang yang diamankan oleh polisi terkait aksi kampanye hitam.

"Tadi pagi, telah diamankan dua orang ya. Satu anggota Polri inisial Y dan satu lagi warga biasa inisial R. Telah diamankan di Gakumdu. Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pemeriksaan kampanye hitam," kata Yusri seperti dikutip dari Antara, hari ini.

Menurut Yusri, dua orang tersebut diamankan masyarakat saat membagikan selebaran atau brosur yang berisi hinaan atau menjelekkan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi nomor urut satu (Atty Suharty-Achmad Zulkarnain).

"Jam 02.30 pagi, mereka terlihat oleh beberapa masyarakat menyebarkan atau melemparkan selebaran berisi kejelekan salah satu paslon kepada masyarakat. Lalu dikejar, kemudian jam 5 pagi diserahkan oleh masyarakat ke Gakumdu Polres Cimahi," kata dia.

Yusri menambahkan, kedua pelaku menyimpan selebaran tersebut di dalam sebuah tas ransel.

Oknum polisi yang menjadi pelaku kampanye hitam Pilkada Kota Cimahi, kata Yusri, diketahui merupakan salah seorang ajudan dari pasangan calon lainnya yang bertarung dalam Pilkada Kota Cimahi 2017.

"Sampai saat ini mereka masih kita periksa, akan kita proses karena ada larangan untuk melaksanakan kampanye gelap oleh pasangan calon lainnya," kata dia.

Kedua pelaku kampanye hitam tersebut, kata Yusri, bisa dijerat dengan pasal 71 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Gunakan Hak Pilih di TPS 79, Ketua MPR: Saya Kira Dua Putaran

"Di mana, ada larangan untuk melakukan kampanye gelap. Sanksinya sesuai UU tersebut, paling cepat satu bulan, paling lama lima bulan (penjara). Ini yang dikenakan kepada kedua orang tersebut," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI