Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana

Bangun Santoso

Senin, 02 Februari 2026 | 22:10 WIB
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
Dua terdakwa Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26) berdiskusi dengan kuasa hukum saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (2/2/2026). ANTARA/Rolandus Nampu
baca 10 detik
  • Dua WNA Australia, Mevlut Coskun dan Paea-i-Middlemore Tupou, dituntut 18 tahun penjara atas pembunuhan berencana di Badung, Bali.
  • Peristiwa penembakan terencana terjadi di vila Munggu, menewaskan Zivan Radmanovic dan melukai Sanar Ghanim pada 14 Juni.
  • Persidangan di PN Denpasar menunda agenda pembacaan pembelaan terdakwa hingga Senin, 9 Februari 2026, untuk evaluasi tuntutan.

Suara.com - Kasus penembakan brutal yang mengguncang kawasan wisata Badung, Bali, kini memasuki babak krusial di meja hijau. Dua warga negara asing (WNA) asal Australia, Mevlut Coskun dan Paea-i-Middlemore Tupou, menghadapi tuntutan berat.

Kedua WNA Australia itu diduga kuat terlibat dalam aksi pembunuhan berencana yang menewaskan rekan senegaranya. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar ini menarik perhatian publik luas, mengingat latar belakang para terdakwa yang diduga terafiliasi dengan jaringan gangster.

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra, Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung menyampaikan amar tuntutannya dengan tegas.

Kedua pemuda Australia ini dinilai terbukti secara sah melakukan tindakan keji yang telah direncanakan sebelumnya, yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan melukai korban lainnya di sebuah vila di kawasan Munggu.

Tuntutan Maksimal untuk Aksi Penembakan Sadis

Jaksa Penuntut Umum tidak memberikan ampunan dalam poin tuntutannya. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, kedua terdakwa dianggap sebagai aktor utama dalam peristiwa berdarah tersebut.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Mevlut Coskun dan terdakwa II Paea-i-Middlemore Tupou dengan pidana masing-masing selama 18 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Ketua Hakim PN Denpasar di Ruang Cakra, tempat berlangsungnya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, sebagaimana dilansir Antara, Senin (2/2/2026).

JPU menyatakan bahwa Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26) melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan dakwaan kumulatif terkait penganiayaan berat yang menyebabkan luka-luka pada saksi korban lainnya. Sementara itu, dalam berkas terpisah, rekan mereka yakni Darcy Francesco Jenson (27) dituntut sedikit lebih ringan, yakni 17 tahun penjara.

baca juga

Kronologi Penembakan di Balik Pintu Kamar Mandi

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu (14/6) dini hari di Banjar Sedahan, Desa Munggu, Mengwi, Badung tersebut digambarkan sangat mencekam. Berdasarkan surat tuntutan, para terdakwa melakukan penyerangan yang terorganisir.

Korban meninggal dunia, Zivan Radmanovic (ZR), ditemukan tewas setelah ditembak di dalam toilet kamar mandi. Sementara korban lainnya, Sanar Ghanim, mengalami luka-luka akibat tembakan di dalam kamar.

Kejadian tragis ini disaksikan langsung oleh istri para korban, yakni GJ (istri ZR) dan Daniela (istri Sanar).

Kebrutalan aksi ini diperkuat dengan temuan barang bukti di lokasi kejadian yang mencakup tiga butir proyektil, 19 butir selongsong peluru, 62 serpihan proyektil, hingga satu buah palu jenis hammer sepanjang 85 centimeter berwarna oranye.

Jaksa menekankan bahwa hal yang memberatkan para terdakwa adalah tindakan mereka yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan mengganggu stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat di Bali, yang merupakan destinasi wisata internasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tragis! Eks Sekjen Pordasi DKI Dianiaya Sepekan Sebelum Ditemukan Tewas di Gumuk Pasir Bantul

Tragis! Eks Sekjen Pordasi DKI Dianiaya Sepekan Sebelum Ditemukan Tewas di Gumuk Pasir Bantul

News | Senin, 02 Februari 2026 | 14:08 WIB

Prabowo Sentil Pejabat Bali, Pulau Dewata Kini Kotor: Bagaimana Turis Mau Datang!

Prabowo Sentil Pejabat Bali, Pulau Dewata Kini Kotor: Bagaimana Turis Mau Datang!

News | Senin, 02 Februari 2026 | 13:55 WIB

Tak Lagi Musiman, Banjir Mulai Hantam Wilayah yang Dulu Dianggap Aman

Tak Lagi Musiman, Banjir Mulai Hantam Wilayah yang Dulu Dianggap Aman

Lifestyle | Senin, 02 Februari 2026 | 11:22 WIB

Fakta Baru Kasus Ibu Dibunuh Anak karena Tak Diberi Uang Rp39 Juta di Mataram, Pelaku Positif THC

Fakta Baru Kasus Ibu Dibunuh Anak karena Tak Diberi Uang Rp39 Juta di Mataram, Pelaku Positif THC

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 18:11 WIB

Hasil Super League: Persik Kediri Menangi Drama 5 Gol atas Bali United

Hasil Super League: Persik Kediri Menangi Drama 5 Gol atas Bali United

Bola | Jum'at, 30 Januari 2026 | 17:49 WIB

3 Fakta Menarik Laga Persik Kediri vs Bali United, Lini Belakang Macan Putih Keropos

3 Fakta Menarik Laga Persik Kediri vs Bali United, Lini Belakang Macan Putih Keropos

Bola | Jum'at, 30 Januari 2026 | 13:37 WIB

Dicor di Sumur oleh Kekasih Sendiri, Ini 8 Fakta Kasus Pembunuhan Nurminah di Lombok Barat

Dicor di Sumur oleh Kekasih Sendiri, Ini 8 Fakta Kasus Pembunuhan Nurminah di Lombok Barat

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 12:25 WIB

Terkini

Viral Perempuan Disabilitas Melahirkan, Polisi Buru Terduga Pelaku Rudapaksa di Jagakarsa

Viral Perempuan Disabilitas Melahirkan, Polisi Buru Terduga Pelaku Rudapaksa di Jagakarsa

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:34 WIB

Ancam Hak Tanah dan Kriminalisasi Warga Adat, UU KSDAE Digugat ke MK!

Ancam Hak Tanah dan Kriminalisasi Warga Adat, UU KSDAE Digugat ke MK!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:17 WIB

Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang

Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:15 WIB

Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding

Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 16:01 WIB

Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal

Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:55 WIB

Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos

Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:46 WIB

Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!

Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:45 WIB

Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK

Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:42 WIB

Biaya Haji 2027 Naik Rp20 Juta, DPR Tolak Subsidi APBN: Bermasalah Secara Syariat!

Biaya Haji 2027 Naik Rp20 Juta, DPR Tolak Subsidi APBN: Bermasalah Secara Syariat!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34 WIB

Ribuan Dapur MBG 3T Mangkrak 8 Bulan, Pengelola Klaim Rugi Belasan Triliun

Ribuan Dapur MBG 3T Mangkrak 8 Bulan, Pengelola Klaim Rugi Belasan Triliun

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:31 WIB

×