Polisi Sudah Diberitahu Demo Desak Lengserkan Ahok di DPR

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Minggu, 19 Februari 2017 | 15:00 WIB
Polisi Sudah Diberitahu Demo Desak Lengserkan Ahok di DPR
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Polda Metro Jaya sudah menerima surat pemberitahuan rencana demonstrasi Forum Umat Islam di gedung DPR pada Selasa (21/2/2017). Isu utama yang diusung ialah mendesak pemerintah memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan gubernur Jakarta untuk sementara karena telah berstatus terdakwa perkara penodaan agama.

"Jadi kegiatannya gini, itu kegiatan tanggal 21 Februari. Itu surat dari FUI yang ditandatangani oleh Pak Bernard. Surat permohonan ke polda mau menggelar kegiatan (demo) di gedung DPR, MPR. Massanya sekitar 10 ribu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Argo Yuwono kepada Suara.com, Minggu (19/2/2017).

Argo mengatakan polisi sudah siap untuk memberikan pengamanan ketika aksi berlangsung.

"Dengan adanya surat itu, maka Polda Metro Jaya akan menyiapkan personil untuk mengamankan," kata dia. "Ya personilnya banyaklah ya. (Nanti dibantu sama) TNI juga, gabungan."

Argo mengatakan polisi tidak melarang penyampaian aspirasi di muka umum asalkan dilakukan dengan menaati aturan hukum.

"Acaranya, kan di DPR, MPR, ya nggak masalah, lah. Kami kan sudah siap pengamanannya. Intinya kan mereka ingin ketemu anggota dewan, itu hal yang biasa," kata dia.

Sekretaris Jenderal DPD Front Pembela Islam Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin mengatakan aksi tersebut untuk mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk memberhentikan Ahok dari jabatan gubernur Jakarta untuk sementara karena berstatus terdakwa perkara.

"Jadi kami meminta kepada pemerintah untuk segera yang namanya Mendagri (Tjahjo Kumolo) untuk menonaktifkan Ahok karena sudah menjadi terdakwa, dan di dalam persidangan sudah 10 kali jelas indikasi Ahok bersalah itu jelas dan tidak terbantahkan. Apalagi yang ditunggu kami meminta Ahok segera dinonaktifkan dan segera ditahan," kata Novel.

Menurut Novel apabila merujuk Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah berstatus terdakwa harus diberhentikan untuk sementara.

"Bahwa dalam peraturan Kemendagri sendiri kan itu bahwa terdakwa ini harus dinonaktifkan. Ya di Pasal 156 a kan jelas. Unsur pidananya jelas dan unsur Kementerian Dalam Negeri juga jelas," kata Novel.
Tjahjo Kumolo menegaskan tidak akan menonaktifkan Ahok untuk sementara, meskipun statusnya kini terdakwa. Mendagri akan menunggu sampai tuntutan resmi jaksa penuntut di persidangan. Jika tuntutannya lima tahun, Ahok diberhentikan sementara, tapi kalau tuntutannya di bawah lima tahun, dia tetap menjabat sampai keputusan hukum tetap.

"Ya, apapun tetap diproses pengadilan, itu pendapat saya," kata Tjahjo usai melakukan pertemuan di gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2017).

Tjahjo mengatakan Kemendagri akan tetap mengikuti aturan hukum.

"Soal nanti ada kebijakan lain, atau dipercepat sidangnya, tapi kan nggak mungkin saya maksa sidang, nggak bisa dong, kita warga negara yang taat, tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Diskresi kami dalam hal ini tidak ada, Karena ada aturan aturan hukum," kata Tjahjo.

Kemendagri akan tetap mempertimbangkan fatwa Mahkamah Agung untuk menyikapi polemik pemberhentian sementara terhadap Ahok karena berstatus terdakwa, meskipun fatwa tersebut sifatnya tidak mengikat.

Jika nanti MA tidak mengeluarkan fatwa, Kemendagri tetap akan menunggu keputusan pengadilan atas kasus dugaan penodaan agama.

"Kami tunggu pengadilan, itu dari sisi yuridis," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras

Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Viral Promosi Miras Pakai Tantangan Baca Al Quran, Yusril Minta Polisi Bertindak

Viral Promosi Miras Pakai Tantangan Baca Al Quran, Yusril Minta Polisi Bertindak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Satu Perempuan, Ini Sosok Dua Terduga Pelaku Challenge Baca Alquran Hadiah Miras

Satu Perempuan, Ini Sosok Dua Terduga Pelaku Challenge Baca Alquran Hadiah Miras

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:19 WIB

Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama Konser Musik Ancol Ditangkap, Status Segera Tersangka

Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama Konser Musik Ancol Ditangkap, Status Segera Tersangka

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:09 WIB

Terancam 3 Tahun Penjara! Sosok yang Tantang Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras Ternyata Pengunjung

Terancam 3 Tahun Penjara! Sosok yang Tantang Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras Ternyata Pengunjung

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Sebut Kasus Ahok, PMII Peringatkan Pramono Anung Usai Heboh Challenge Al-Quran Berhadiah Miras

Sebut Kasus Ahok, PMII Peringatkan Pramono Anung Usai Heboh Challenge Al-Quran Berhadiah Miras

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 13:44 WIB

Viral Video Lafalkan Al Quran demi Miras, Polisi Mulai Panggil Pihak Terkait

Viral Video Lafalkan Al Quran demi Miras, Polisi Mulai Panggil Pihak Terkait

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:15 WIB

Buntut Viral 'Baca Alquran Dapat Miras', 5 Pihak di The Sounds Project Resmi Dipolisikan

Buntut Viral 'Baca Alquran Dapat Miras', 5 Pihak di The Sounds Project Resmi Dipolisikan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:59 WIB

Komisi VIII DPR Desak Polisi Usut Promosi Miras Pakai Ayat Al-Qur'an di Acara Musik

Komisi VIII DPR Desak Polisi Usut Promosi Miras Pakai Ayat Al-Qur'an di Acara Musik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×