Imbauan Penting Ketua DPR untuk Demonstrasi Anti Ahok

Senin, 20 Februari 2017 | 12:09 WIB
Imbauan Penting Ketua DPR untuk Demonstrasi Anti Ahok
Ketua DPR RI Setya Novanto memenuhi panggilan KPK, di Jakarta, Selasa (9/1) {suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golkar Setya Novanto mengimbau Forum Umat Islam dan organisasi kemasyarakatan yang akan demonstrasi di depan gedung DPR, Selasa (21/2/2017), tetap menaati aturan agar berlangsung lancar dan tidak mengganggu hak masyarakat yang lain. Salah satu tuntutan massa yakni memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan gubernur Jakarta karena berstatus terdakwa.

"Intinya, kepada seluruh pendemo suasana tenang, aman dan diberikan kepentingan yang terbaik untuk masyarakat, tidak ada gangguan-gangguan," kata Novanto di DPR, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Novanto juga berharap aparat penegak hukum mengedepankan cara-cara persuasif dalam menangani demonstrasi.

"Kami sudah serahkan kepada pihak penegak hukum. Karena semua itu ada aturan secara baik, suasana berjalan tenang dan tidak ada masalah," kata dia.

Sekretaris Jenderal DPD Front Pembela Islam Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin mengatakan FPI ikut bergabung dengan Forum Umat Islam dalam demonstrasi.

"Iya FPI di dalamnya. Kan beberapa ormas ikut di dalamnya. Ada banyak, ada majelis taklim, ormas, partai Islam yang pasti ada. Mahasiswa sama kita juga turun," kata Novel kepada Suara.com, Minggu (19/2/2017)

Novel mengatakan Ahok sudah menjalani sepuluh kali sidang perkara penodaan agama dan indikasi bersalah sudah tak terbantahkan.

"Jadi kami meminta kepada pemerintah untuk segera yang namanya Mendagri (Tjahjo Kumolo) untuk menonaktifkan Ahok karena sudah menjadi terdakwa, dan di dalam persidangan sudah 10 kali jelas indikasi Ahok bersalah itu jelas dan tidak terbantahkan. Apalagi yang ditunggu kami meminta Ahok segera dinonaktifkan dan segera ditahan," kata dia.

Menurut Novel apabila merujuk Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah berstatus terdakwa harus diberhentikan untuk sementara.

"Bahwa dalam peraturan Kemendagri sendiri kan itu bahwa terdakwa ini harus dinonaktifkan. Ya di Pasal 156 a kan jelas. Unsur pidananya jelas dan unsur Kementerian Dalam Negeri juga jelas," kata Novel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI