JPU Periksa Pernyataan Saksi Ahli Muhammadiyah dari BAP

Selasa, 21 Februari 2017 | 16:44 WIB
JPU Periksa Pernyataan Saksi Ahli Muhammadiyah dari BAP
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2). (Antara)

Suara.com -
Bersaksi pada sidang kesebelas perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), saksi ahli dari Muhammadiyah, Yunahar Ilyas ditanya Jaksa Penuntut Umum soal berita acara pemeriksaan (BAP).

"Apakah tindakan sodara Basuki Tjahaja Purnama ada kesengajaan? Jawaban ahli di BAP mengatakan terdakwa ada unsur kesengajaan, bisa sodara jelaskan?" tanya anggota JPU di dalam persidangan, Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepuluan Seribu pada 27 September 2016 saat tengah melakukan kunjungan kerja sebagai gubernur DKI.

Menurut Yunahar, dalam pidato Ahok yang menjelaskan isi acara mengenai budidaya ikan kerapu tidak dipermasalahkan.

"Terus (Ahok mengatakan) tidak usah khawatir kalau saya tidak terpilih program tetap berjalan. Seandiya nggak terpilih konteksnya sampai situ bagus, tapi tiba-tiba lari ke arah persoalan yang dibicarakan ini," kata dia.

Yunahar Ilyas saksi ahli kedua yanh dihadirkan JPU pada sidang kesebelas Ahok hari ini, setelah ahli agama dari PBNU Miftachul Akhyar.

Yunahar menjelaskan Indonesia bukan negara yang secara langsung berlandaskan hukum agama. Namun, sebagai umat Islam tidak boleh meninggalkan Al Quran dan hadist.

"Hanya perlu mengambil dari Al Quran dan Sunnah kemudian dijadikan konstitusi dan undang-undang. Dalam pemahaman PP Muhammdiyah mengatakan memilih adalah hak sekaligus kewajiban," ujar Yunahar.

Menurut Yunahar, memilih pemimpin adalah hak dan kewajiban umat Islam. Kewajiban yakni memilih pemimpin itu sendiri, sementara hak termasuk dinantaranya seperti kriteria seorang pemimpin yang dipilih.

Baca Juga: PDIP Lobi Demokrat untuk Dukung Ahok

"Apakah terbaik satu kampung, urusan dia, satu kampus urusan dia, satu etnis urusan dia, satu agama sepenuhnya urusan dia," katanya.

Sedangkan yang dilarang menurut pemahaman PP Muhammadiyah, kata Yunahar, apabila umat Islam meminta dibuatkan undang-undang yang isinya melarang non muslim menjadi pemimpin.

"Yang tidak dibolehkan apabila mereka umat Islam menuntut dibuatkan undang-undang tidak boleh non-muslim menjadi pemimpin itu baru melanggar ketentuan," ujarnya.

Terakhir, Yunahar mengatakan sistem demokrasi modern memilih pemimpin berdasarkan primordialisme, baik itu primordialisme agama, etnis, partai atau alasan-alasan lain. Ia menegaskan, ketika seseorang memilih pemimpin berdasarkan agamanya, maka dapat memperkuat kesatuan negara.

"Memilih berdasarkan agama tidak melanggar konstitusi dan memecah belah. Tapi secara langsung akan memperkuat negara kesatuan republik Indonesia," kata Yunahar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI