Ini Pendapat Ahli Pidana dalam Sidang Kasus Ahok

Arsito Hidayatullah

Rabu, 22 Februari 2017 | 05:50 WIB
Ini Pendapat Ahli Pidana dalam Sidang Kasus Ahok
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017). [Antara]

Suara.com - Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir menyatakan bahwa kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bukan termasuk delik aduan.

"Aparat kepolisian bisa mengusutnya walaupun tidak ada laporan dari masyarakat," kata Mudzakkir saat memberikan keterangan dalam sidang kesebelas kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

Terkait hal itu, Mudzakkir pun mengatakan bahwa warga di luar Kepulauan Seribu bisa saja melapor Ahok kepada aparat kepolisian dengan adanya kasus penodaan agama tersebut.

Meskipun, kata dia, para pelapor Ahok atas kasus penodaan agama sendiri tidak ada satu pun dari warga di Kepulauan Seribu.

"Mereka punya hak untuk melaporkan karena kepentingan mereka terganggu terkait dengan kitab suci yang mereka imani itu telah dinodai," tuturnya.

Sebelumnya, ahli agama Islam dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftachul Akhyar dan ahli agama Islam dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yunahar Ilyas juga telah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Ahok.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jatah Saksi Ahli JPU di Kasus Ahok Tinggal Dua Persidangan Lagi

Jatah Saksi Ahli JPU di Kasus Ahok Tinggal Dua Persidangan Lagi

News | Selasa, 21 Februari 2017 | 23:49 WIB

Dari 4 Saksi Ahli, Hanya 3 yang Siap Hadir di Sidang ke-11 Ahok

Dari 4 Saksi Ahli, Hanya 3 yang Siap Hadir di Sidang ke-11 Ahok

News | Selasa, 21 Februari 2017 | 07:30 WIB

Saksi Ahli: Pidato Ahok di Pulau Pramuka itu Kampanye Politik

Saksi Ahli: Pidato Ahok di Pulau Pramuka itu Kampanye Politik

News | Senin, 13 Februari 2017 | 13:15 WIB

Bikin Bingung, Saksi Ahli MUI Didebat Hakim Sidang Ahok

Bikin Bingung, Saksi Ahli MUI Didebat Hakim Sidang Ahok

News | Senin, 13 Februari 2017 | 12:03 WIB

Terkini

Indra Kenz Bebas Bersyarat: Korban Masih Menanti Ganti Rugi yang Tersendat di Paguyuban

Indra Kenz Bebas Bersyarat: Korban Masih Menanti Ganti Rugi yang Tersendat di Paguyuban

News | Sabtu, 26 September 2026 | 15:49 WIB

Semakin Diteguk, Semakin Haus: Mengejar Dunia dalam Pareidolia

Semakin Diteguk, Semakin Haus: Mengejar Dunia dalam Pareidolia

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 15:40 WIB

'Siapa yang Memindahkan?!' Foto Jimmy Masrin dan Fasilitas Mewah Mendadak Hilang di Lapas Cibinong

'Siapa yang Memindahkan?!' Foto Jimmy Masrin dan Fasilitas Mewah Mendadak Hilang di Lapas Cibinong

News | Sabtu, 26 September 2026 | 15:34 WIB

Setelah Belasan Tahun Berjuang, Kampung Adat Urug Bogor Akhirnya Mengantongi Sertifikat Komunal

Setelah Belasan Tahun Berjuang, Kampung Adat Urug Bogor Akhirnya Mengantongi Sertifikat Komunal

Bogor | Sabtu, 26 September 2026 | 15:32 WIB

Ole Romeny Cetak 5 Gol dalam 5 Laga Timnas Indonesia, Ini Rahasianya

Ole Romeny Cetak 5 Gol dalam 5 Laga Timnas Indonesia, Ini Rahasianya

Bola | Sabtu, 26 September 2026 | 15:31 WIB

5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!

5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 15:30 WIB

Menang atas Singapura, Timnas Indonesia Tetap Dikritik Pengamat: Miskin Kreativitas!

Menang atas Singapura, Timnas Indonesia Tetap Dikritik Pengamat: Miskin Kreativitas!

Bola | Sabtu, 26 September 2026 | 15:25 WIB

Ribuan Pelari Siap Tumpah di Semarang, AHY Run Jateng 2026 Targetkan 5.000 Peserta

Ribuan Pelari Siap Tumpah di Semarang, AHY Run Jateng 2026 Targetkan 5.000 Peserta

Jawa Tengah | Sabtu, 26 September 2026 | 15:22 WIB

Sejumlah Sekolah di Pekanbaru Masih Tahan Ijazah Siswanya

Sejumlah Sekolah di Pekanbaru Masih Tahan Ijazah Siswanya

Riau | Sabtu, 26 September 2026 | 15:18 WIB

Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas

Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas

Banten | Sabtu, 26 September 2026 | 15:11 WIB

×