Pemerkosa Anak Kandung Dituntut 15 Tahun Penjara

Arsito Hidayatullah

Jum'at, 24 Februari 2017 | 04:25 WIB
Pemerkosa Anak Kandung Dituntut 15 Tahun Penjara
Ilustrasi seorang lelaki tanganya diborgol. (Shutterstock)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Kejari Namlea, Kabupaten Buru, Wenly Lakburlawar meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap La Rau alias Bapa Wa Ade (41), atas tuduhan memperkosa anak kandung yang masih berusia 14 tahun.

"Kami minta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, juncto pasal 64 KUHP Pidana dan pasal 82 ayat (2) UU perlindungan anak," kata JPU di Ambon, Kamis.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon, Leo Sukarno.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp50 juta subsider empat bulan kurungan karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya secara berlanjut sebanyak empat kali.

Perbuatan ayah bejat ini dibuktikan dengan hasil visum et repertum nomor 043/71/VER/XI/2016 tanggal 12 November 2016 yang dibuat dan ditandatangani dr. Abin Suryani pada RSUD Namlea, Kabupaten Buru.

Menurut JPU, dari keterangan saksi korban diketahui kalau aksi keji ini dilakukan terdakwa pertama kali pada hari Minggu, (9/10) 2016 lalu ketika La Rau baru pulang mengemudikan becaknya.

Saat itu korban sementara tertidur pulas di depan televisi di kamar kos yang beralamat di kompleks Lelemuku, Dusun Sebe (Namlea), sementara isteri terdakwa sedang mudik ke kampung halamannya di Sulawesi Tenggara.

"Korban tiba-tiba terbangun karena merasa kesakitan dan sudah ditindih terdakwa sehingga dia jadi ketakutan dan tidak melakukan perlawanan, kemudian terdakwa mengancam akan memarangi korban bila memberitahukan kepada tetangga atau pun ibu kandungnya," kata JPU dalam amar tuntutannya.

Perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut sebanyak empat kali dan akhirnya terungkap pada tanggal 11 November 2016.

Penasihat hukum terdakwa, Gideon Batmomolin dalam persidangan tersebut secara langsung menyampaikan pembelaan secara lisan yang intinya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan karena dia telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan majelis. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perkosa Anak Kandung Selama 2 Tahun, Pelaku Divonis 12 Tahun

Perkosa Anak Kandung Selama 2 Tahun, Pelaku Divonis 12 Tahun

News | Jum'at, 10 Februari 2017 | 01:45 WIB

Polisi Perkosa Pemuda, Ratusan Warga Paris Turun ke Jalan

Polisi Perkosa Pemuda, Ratusan Warga Paris Turun ke Jalan

News | Selasa, 07 Februari 2017 | 16:53 WIB

LBH APIK Desak  RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas

LBH APIK Desak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas

News | Kamis, 12 Januari 2017 | 15:07 WIB

Sadis, Tujuh Bocah Lelaki Diduga Perkosa Siswi Berumur Lima Tahun

Sadis, Tujuh Bocah Lelaki Diduga Perkosa Siswi Berumur Lima Tahun

News | Jum'at, 21 Oktober 2016 | 13:07 WIB

Terkini

Tolak Intimidasi Sejak Dini: Ratusan Siswa SMAN Titian Teras Jambi Gelar Deklarasi Anti-Perundungan

Tolak Intimidasi Sejak Dini: Ratusan Siswa SMAN Titian Teras Jambi Gelar Deklarasi Anti-Perundungan

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 10:44 WIB

Sayap Tanpa Rupa, Terbang Tanpa Suara

Sayap Tanpa Rupa, Terbang Tanpa Suara

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 10:36 WIB

7 Rekomendasi Hadiah Ulang Tahun untuk Wanita Taurus

7 Rekomendasi Hadiah Ulang Tahun untuk Wanita Taurus

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 10:33 WIB

Prancis Bernasib Sial, Tapi Rekor Kylian Mbappe Jelang Final Piala Dunia 2026 Bikin Ngeri

Prancis Bernasib Sial, Tapi Rekor Kylian Mbappe Jelang Final Piala Dunia 2026 Bikin Ngeri

Bola | Minggu, 19 Juli 2026 | 10:32 WIB

Masuki Babak Baru, One Hundred Years of Solitude: Part Two Rilis 5 Agustus

Masuki Babak Baru, One Hundred Years of Solitude: Part Two Rilis 5 Agustus

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 10:31 WIB

IHSG Terbang 4,24% Sepekan, Market Cap Naik Jadi Rp10.749 Triliun

IHSG Terbang 4,24% Sepekan, Market Cap Naik Jadi Rp10.749 Triliun

Bisnis | Minggu, 19 Juli 2026 | 10:31 WIB

Tak Perlu Jadi Juara Dunia, Raih Peringkat Ketiga Sudah Cukup Bikin Inggris Catat Sejarah Besar!

Tak Perlu Jadi Juara Dunia, Raih Peringkat Ketiga Sudah Cukup Bikin Inggris Catat Sejarah Besar!

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 10:23 WIB

Setir Mobil Bergetar Hebat Saat Kecepatan Tinggi? Kenali "Kode" Bahayanya dan Solusi Jitunya

Setir Mobil Bergetar Hebat Saat Kecepatan Tinggi? Kenali "Kode" Bahayanya dan Solusi Jitunya

Otomotif | Minggu, 19 Juli 2026 | 10:16 WIB

Michael Olise Mengubur Rekor Assist Pele Setelah Bertahan Setengah Abad di Piala Dunia

Michael Olise Mengubur Rekor Assist Pele Setelah Bertahan Setengah Abad di Piala Dunia

Bola | Minggu, 19 Juli 2026 | 10:15 WIB

Final Piala Dunia 2026 Tayang di Mana? Ini Cara Menonton Gratis dan Berbayar

Final Piala Dunia 2026 Tayang di Mana? Ini Cara Menonton Gratis dan Berbayar

Bola | Minggu, 19 Juli 2026 | 10:10 WIB

×