Keramahan Indonesia Terhadap Pengungsi Dipuji Peneliti Jerman

Tomi Tresnady Suara.Com
Jum'at, 24 Februari 2017 | 07:46 WIB
Keramahan Indonesia Terhadap Pengungsi Dipuji Peneliti Jerman
Pengungsi Afganistan sedang duduk santai di area gedung belum rampung pembangunannya di Thessaloniki, Yunani, 2 Oktober 2016. [shutterstock]

SUAKA mencatat hingga Desember 2016 terdapat lebih dari 14.700 pengungsi dan pencari suaka dari 49 negara, yang berada di Indonesia.

Sebagian besar pengungsi harus menunggu selama kurang lebih dua tahun dalam proses pendaftaran untuk mendapat sertifikat pencari suaka dari UNHCR, karena sebagai negara transit yang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, Indonesia tidak memberikan hak bagi para pengungsi dan pencari suaka untuk menetap dan menjadi warga negara yang sah.

Indonesia juga tidak mengakui prinsip integrasi lokal, sehingga hanya bisa memberi toleransi bagi pengungsi dan pencari suaka untuk tinggal sementara hingga mereka memutuskan kembali ke negara asal secara sukarela atau berpindah ke negara lain.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?