Array

WNA Taiwan Ditembak Mati karena Terlibat Jaringan Narkoba Dunia

Kamis, 02 Maret 2017 | 10:24 WIB
WNA Taiwan Ditembak Mati karena Terlibat Jaringan Narkoba Dunia
Ilustrasi satu paket sabu atau crystal meth. [shutterstock]

Suara.com - Kepolisian Indonesia mengungkap jaringan narkoba kelas internasional. Seorang warga negara Taiwan ditembak mati.

Salah satu bandar narkoba jenis sabu-sabu berwarga negara Taiwan bernama Kao Chin Hung (35) melakukan perlawanan saat polisi menggagalkan transaksi narkoba di Maxx Coffee, Tangerang City, Tangerang, Rabu (1/3/2017) kemarin.

"Pelaku merupakan bandar narkoba jaringan Taiwan dengan total barang bukti 12,5 kilogram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nico Afinta, melalui keterangan tertulis, Kamis (2/3/2017).

Peredaran narkoba terungkap ketika penyidik memperoleh informasi transaksi narkoba oleh Gery Adi Chandra (48) dan Muhamad Fery Iisanto (48) di daerah Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/2/2017). Para tersangka membawa sabu-sabu seberat satu kilogram dengan menggunakan mobil Toyota Innova putih B 1239 URV.

"Keduanya kami sergap di Pintu Tol Cibubur. Dari pengakuan Gerry, dia masih menyimpan ketamin di rumahnya di kawasan Bogor. Ketika kami geledah ditemukan satu kilogram ketamin," katanya.

Hasil keterangan dua tersangka tersebut, sabu-sabu yang dibawa berasal dari dua WNA asal Taiwan bernama Liu Han Chin (42) dan Kao Chih Hung. Kemudian, polisi melakukan penyamaran dan meringkus dua WNA tersebut

"Saat akan dilakukan penangkapan tersangka Kao Ching Hung menyerang petugas dengan berupaya merebut senjata milik anggota kemudian dilakukan tindakan tegas kepolisian terhadap KAO CHIN HUNG dan pada saat diperjalanan menuju rumah sakit TSK meninggal dunia," kata dia.

Polisi juga melakukan pengembangan dan kembali menemukan narkoba di tempat menginap kedua WNA Taiwan itu di Hotel Amaris, Tangerang. Di hotel tersebut, petugas menyita sabu-sabu sebanyak 7,5 kiligram yang dikemas dalam koper.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tentang Narkotika Juncto Passal 196 subsider Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dari jeratan pasal tersebut ketiganya terancam hukuman mati.

Baca Juga: Andika "The Titans" Bandar Narkoba Gorilla?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI