Polisi Bongkar Pabrik Pembuatan Tembakau Gorilla di Surabaya

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 03 Februari 2017 | 19:11 WIB
Polisi Bongkar Pabrik Pembuatan Tembakau Gorilla di Surabaya
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik pembuatan tembakau gorilla di Surabaya. (suara.com/Agung Shandy)

Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik pembuatan tembakau gorilla di Surabaya. Awal terbongkarnya kasus ini, dari pengembangan polisi atas penangkapan beberapa tersangka yang mengedarkan narkoba jenis baru tersebut.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pengedar tembakau gorilla berinisial MY. Dari penangkapan di kawasan Bekasi Selatan, Sabtu (21/1/2017) lalu, sebanyak 10.520,74 gram tembakau gorilla telah disita petugas

"Kemudian tim mengembangkan pada Rabu 25 Januari menangkap tersangka FR di Tangerang Selatan dengan barang bukti 2.806 gram tembakau gorila," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2/2017).

Dari pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka lain yakni RY dan FF di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu (28/1/2017). Barang bukti sebanyak 1.5015 gram tembakau gorilla disita dari penangkapan kedua pengedar tersebut.

"Ketiga tersangka ternyata membeli secara online kepada seseorang bernama MY," katanya.

Kata Iriawan, dari informasi yang disampaikan MY, tembakau gorilla tersebut dipesan oleh seseorang berinisial WT yang berasal dari Surabaya, Jawa Timur.

Polisi kemudian langsung menuju Surabaya pada 25 Januari dan menangkap WY di kediamannya yang terletak di Dukuh Pakis Gunung Sari, Surabaya, Jawa Timur.

"Dari tersangka WT, polisi menemukan bahan baku dan peralatan pembuatan tembakau gorilla yang terdiri 450 KG tembakau yang belum diolah, 8 buah jerigen cairan alkohol dan 5 jerigen berisi cairan glycerol," kata dia.

Polisi juga masih mengejar tersangka lainnya AS yang diduga terlibat dalam pengedaran tembakau gorilla.

baca juga

"Pemasaran dilakukan oleh tersangka AS yang masih dalam pengejaran. AS menjual tembakau gorila ini dengan cara online yaitu melalu media sosial instagram," katanya.

Dalam kasus ini, para tersangka yang telah ditangkap dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI Nomor 2 tahun 2017. Mereka bakal diancam pidana penjara maksimal seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menkumham Tanggapi Pengendalian Narkoba di 39 Lapas

Menkumham Tanggapi Pengendalian Narkoba di 39 Lapas

Foto | Jum'at, 03 Februari 2017 | 17:14 WIB

Polda Jatim Gelar Kasus Narkoba

Polda Jatim Gelar Kasus Narkoba

Foto | Jum'at, 03 Februari 2017 | 12:17 WIB

Anak Semata Wayang Ditinggal Ayah Ibunya yang Jadi Bandar Shabu

Anak Semata Wayang Ditinggal Ayah Ibunya yang Jadi Bandar Shabu

News | Selasa, 31 Januari 2017 | 19:01 WIB

Mabes Polri Tangkap 6 Tahanan Narkoba yang Buron

Mabes Polri Tangkap 6 Tahanan Narkoba yang Buron

News | Senin, 30 Januari 2017 | 17:39 WIB

Dua Tahanan Narkoba yang Kabur Ditangkap di Bogor

Dua Tahanan Narkoba yang Kabur Ditangkap di Bogor

News | Senin, 30 Januari 2017 | 00:07 WIB

Mensos: Peran Keluarga Penting Atasi Ketergantungan Narkoba

Mensos: Peran Keluarga Penting Atasi Ketergantungan Narkoba

News | Minggu, 29 Januari 2017 | 12:17 WIB

Bawa Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu dari Malaysia, Pelaku Diringkus

Bawa Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu dari Malaysia, Pelaku Diringkus

News | Minggu, 29 Januari 2017 | 07:26 WIB

Buron Bandar Narkoba Asal Cina Ditangkap di Gunung Wayang

Buron Bandar Narkoba Asal Cina Ditangkap di Gunung Wayang

News | Minggu, 29 Januari 2017 | 05:33 WIB

Polisi Tangkap Basah Residivis Narkoba Lagi Transaksi

Polisi Tangkap Basah Residivis Narkoba Lagi Transaksi

News | Jum'at, 27 Januari 2017 | 00:36 WIB

Polri Kembali Tangkap 1 Dari 7 Tahanan Narkoba yang Kabur

Polri Kembali Tangkap 1 Dari 7 Tahanan Narkoba yang Kabur

News | Kamis, 26 Januari 2017 | 14:39 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×