Suara.com - Kementerian Sosial mencatat 65 persen dari narapidana anak di Lapas Anak di Jakarta pernah menjadi kurir perdagangan narkoba. Bandar memanfaatkan celah hukum pidana anak.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menjelaskan hukuman pada anak-anak lebih ringan 50 persen daripada orang dewasa. Belum lagi napi anak itu mendapatkan remisi sampai 3 tahun.
"Bandar sudah menelaah detail regulasi kita," kata Khofifah di acara Peresmian Gedung dan Pembekalan Peserta Diklat RBM bagi Korban Penyalahgunaan Napza di BBPPKD Regional IV Kalimantan di Banjarbaru, Sabtu (25/2/2017).
Penggunaan anak sebagai pengantar narkoba memprihatinkan. Khofifah bercerita menjadi pengantar narkoba anak memang menggiurkan. Di kasus Jakarta, kurir narkoba anak mendapatkan upah Rp 7 juta sampai Rp 14 juta.
"Anak-anak disuruh antar barang ke daerah Gambir, dapat Rp7 juta," cerita dia.
Selain manfaatkan keringanan pidana anak, bandar juga manfaatkan aturan diversi pada pidana anak. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Ini berdasar pada pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak UU SPPA. Anak di bawah umur bisa dikembalikan ke orangtuanya.
"Ada Kajari yang menyurat ke kami soal aturan diversi," kata dia.
Catatan Bandan Narkotika Nasional (BNN), omzet perdagangan narkoba di Indonesia mencapai Rp72 triliun dengan jumlah korbannya 5,8 juta orang. (Pebriansyah Ariefana)