Bikin Meme Hina Jokowi, Lelaki 36 Tahun Ini Ditangkap Bareskrim

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Jum'at, 03 Maret 2017 | 23:24 WIB
Bikin Meme Hina Jokowi, Lelaki 36 Tahun Ini Ditangkap Bareskrim
Presiden Jokowi membukaTanwir Muhammadiyah di Ambon, Maluku, Jumat (24/2/2017). [Dok Biro Pers Setpres]

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka yang diduga membuat meme dengan mengedit wajah Presiden Joko Widodo lalu diunggah di akun jejaring sosial milik pelaku.

"Pelaku atas nama Ropi Yatsman telah ditangkap pada Senin, 27 Februari 2017," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/3/2017) malam, seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, tersangka Ropi Yatsman (36 tahun) ditangkap polisi di Jalan Raya Padang Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Ropi ditangkap karena telah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengunggah tulisan atau gambar yang memuat penghinaan terhadap penguasa di jejaring sosial Facebook dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui oleh umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 208 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Tidak hanya wajah Presiden Jokowi, beberapa wajah tokoh dan pejabat Indonesia juga diedit dan diberi tulisan dengan nada kurang sopan, diantaranya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

Sejumlah meme editan tersebut diunggah Ropi ke dua akun FB atas nama Yasmen Ropi dan Agus Hermawan.

"Ada empat postingan yang diunggah tersangka namun telah dihapus. Postingan tersebut diduga disengaja untuk menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau penghinaan dengan menggunakan wajah penguasa negara," jelas Rikwanto.

Dalam penangkapan tersangka, turut disita beberapa barang bukti diantaranya sebuah KTP Provinsi Sumbar, Kabupaten Agam, atas nama Ropi Yatsman, dua buah ponsel, satu buah CPU dan satu bundel cetakan hasil tangkapan layar dari akun Facebook atas nama Agus Hermawan.

Selain itu satu akun Facebook atas nama Yasmen Ropi, satu akun FB atas nama Agus Hermawan dan satu akun Gmail milik Ropi telah diblokir aksesnya.

Baca Juga: Soal Kebebasan Pers, Arab Saudi Ingin Belajar dari Indonesia

Bila terbukti bersalah atas perbuatannya, Ropi terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI