HRWG Nilai Gubernur Sumbar Rampas Lahan Petani Melibatkan TNI

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 09 Maret 2017 | 10:52 WIB
HRWG Nilai Gubernur Sumbar Rampas Lahan Petani Melibatkan TNI
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan surat edaran tentang pengelolaan pertanian.

Suara.com - HRWG menyesalkan kemunculan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat tertanggal 6 Maret 2017 bernomor No.521/1984/Dintanhorbun/2017 tentang Dukungan Gerakan Percepatan Tanam Padi yang potensi digunakan untuk merampas tanah masyarakat secara sewenang-wenang, mengancam hak atas kepemilikan pribadi. Selain itu adanya potensi pelibatan militer pada operasi non-perang yang melanggar UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional (TNI) Indonesia dengan dalih swasembada pangan.

Direktur Eksekutif HRWG Muhammad Hafiz menjelaskan negara wajib memastikan penikmatan hak atas pangan dan kehidupan yang layak. Namun pelaksanaan kewajiban itu tidak boleh dilakukan dengan cara memaksa masyarakat untuk bertani.

“Bahkan memberikan ancaman adanya pengambilan lahan oleh militer dan UPT Kecamatan. Kebijakan Pemerintah seharusnya diarahkan untuk mendukung usaha tani yang telah dilakukan oleh masyarakat, dengan jaminan infrastruktur, fasilitas alat-alat pertanian, pupuk dan bibit yang murah dan mudah diakses, termasuk kebutuhan petani lainnya,” kata dia dalam siaran persnya, Kamis (9/3/2017).

Kata dia, hak atas kepemilikan lahan atau tanah merupakan hak dijamin oleh oleh Konstitusi, UU Pokok Agraria, dan sejumlah aturan yang lain. Mengambil lahan secara paksa tanpa persetujuan bebas dari warga negara dengan alasan lahan tersebut tidak ditanami merupakan tindakan sewenang-wenang oleh Negara dan melanggar jaminan hak atas tanah.

Pemberian wewenang kepada TNI untuk masuk ke wilayah operasi non-perang bertentangan dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menegaskan bahwa pelibatan TNI ini hanya dapat ditetapkan oleh Presiden, tidak oleh Pemerintah Daerah apalagi hanya melalui Surat Edaran. Hingga sekarang, Indonesia belum memiliki UU perbantuan militer yang seharusnya mengatur operasi non-perang ini, sehingga kewenangan yang diberikan hanya melalui Surat Edaran sangat potensial memunculkan dampak pelanggaran HAM.

“Arahan SE untuk membuat perjanjian baru antara pengelola (UPR Kecamatan) dan Koramil semakin menguatkan pelanggaran terhadap UU TNI di atas, karena institusi pemerintahan di level kecamatan sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk meminta bantuan TNI dalam operasi non-perang, apalagi pertanian. Militer adalah kekuatan khusus yang dilatih untuk melumpuhkan dalam situasi perang, sehingga pelibatan militer dalam aktivitas sipil, apalagi terkait dengan pengambilalihan lahan, sangat potensial memunculkan kekerasan kepada petani atau pemilik lahan. TNI tidak diberikan keahlian untuk melakukan operasi non-perang, sehingga pendekatan militeristik dan represif justru berbahaya bagi sipil (terutama petani atau warga) yang bersentuhan langsung dengan operasi tersebut,” paparnya.

HRWG mendesak Gubernur Sumatera Barat dan/atau Kementerian Dalam Negeri untuk mencabut Surat Edaran No.521/1984/Dintanhorbun/2017 tersebut karena bertentangan dengan UU TNI atau aturan yang lebih tinggi lainnya. Selain itu, menghentikan rencana tindak lanjut kerjasama antara pemerintah daerah di semua level, mulai dari kecamatan, kabupaten dan provinsi dengan Tentara Nasional Indonesia di semua level tersebut karena tidak memiliki dasar hukum.

“Mendesak Pemerintah Pusat memberikan peringatan kepada Pemerintah Daerah untuk mentaati undang-undang tentang pelibatan militer tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM, termasuk pula membatasi instruksi perbantuan ini hanya terbatas pada keputusan dan penetapan Presiden,” tutup Hafiz.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tentara 'Turun ke Sawah' Dinilai Rampas Paksa Hak Petani

Tentara 'Turun ke Sawah' Dinilai Rampas Paksa Hak Petani

News | Rabu, 08 Maret 2017 | 13:37 WIB

Firman Minta Industri Media Berimbang Beritakan Isu Pertembakauan

Firman Minta Industri Media Berimbang Beritakan Isu Pertembakauan

Bisnis | Selasa, 07 Maret 2017 | 08:36 WIB

Baleg DPR: Hanya Pemimpin Bodoh yang Matikan Industri Tembakau

Baleg DPR: Hanya Pemimpin Bodoh yang Matikan Industri Tembakau

Bisnis | Selasa, 07 Maret 2017 | 08:24 WIB

Kelompok Anti Tembakau Dituduh Matikan Industri Tembakau Nasional

Kelompok Anti Tembakau Dituduh Matikan Industri Tembakau Nasional

Bisnis | Selasa, 07 Maret 2017 | 07:11 WIB

Faisal Basri: Industri Rokok di Indonesia Sudah Alami Sunset

Faisal Basri: Industri Rokok di Indonesia Sudah Alami Sunset

Bisnis | Selasa, 07 Maret 2017 | 07:08 WIB

Dalam Dekade Terakhir, Pertembakauan Nasional Alami Titik Lesu

Dalam Dekade Terakhir, Pertembakauan Nasional Alami Titik Lesu

Bisnis | Kamis, 02 Maret 2017 | 14:01 WIB

Ini 6 Tuntutan Komunitas Pecinta Kretek untuk RUU Pertembakauan

Ini 6 Tuntutan Komunitas Pecinta Kretek untuk RUU Pertembakauan

Bisnis | Kamis, 02 Maret 2017 | 13:54 WIB

Inilah Curhat Petani Tembakau Pada Politisi Golkar

Inilah Curhat Petani Tembakau Pada Politisi Golkar

Bisnis | Kamis, 02 Maret 2017 | 13:49 WIB

Misbakhun Tegaskan Petani Tembakau Harus Mendapatkan Perlindungan

Misbakhun Tegaskan Petani Tembakau Harus Mendapatkan Perlindungan

Bisnis | Rabu, 01 Maret 2017 | 21:01 WIB

Industri Hasil Tembakau Menyerap 6 Juta Tenaga Kerja di Indonesia

Industri Hasil Tembakau Menyerap 6 Juta Tenaga Kerja di Indonesia

Bisnis | Rabu, 01 Maret 2017 | 20:56 WIB

Terkini

Desakan Hukum Mati Koruptor, Ini Dia Koruptor Pertama Divonis Mati di Indonesia

Desakan Hukum Mati Koruptor, Ini Dia Koruptor Pertama Divonis Mati di Indonesia

Entertainment | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 11:50 WIB

Demo 27 Agustus: Dua Pos Polisi di Slipi Dibakar, Separator Transjakarta Rusak Berantakan

Demo 27 Agustus: Dua Pos Polisi di Slipi Dibakar, Separator Transjakarta Rusak Berantakan

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 11:48 WIB

5 Kelebihan Rice Cooker dengan Panci Keramik Dibanding yang Lain

5 Kelebihan Rice Cooker dengan Panci Keramik Dibanding yang Lain

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 11:48 WIB

Bos BGN Mau Hapus MBG dari Sekolah Swasta, Taruna Nusantara, hingga Kemala Bhayangkari

Bos BGN Mau Hapus MBG dari Sekolah Swasta, Taruna Nusantara, hingga Kemala Bhayangkari

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 11:46 WIB

Karakter dan Prediksi Shio Ular: Si Cerdas dan Bijak yang Punya Hoki Finansial

Karakter dan Prediksi Shio Ular: Si Cerdas dan Bijak yang Punya Hoki Finansial

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 11:46 WIB

Helikopter Marine One Donald Trump Nyaris Kecelakaan Dempet Pesawat Komersial

Helikopter Marine One Donald Trump Nyaris Kecelakaan Dempet Pesawat Komersial

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 11:43 WIB

Polisi Pakai Istilah 'Preventive Strike' untuk Amankan Massa Aksi 27 Agustus

Polisi Pakai Istilah 'Preventive Strike' untuk Amankan Massa Aksi 27 Agustus

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 11:39 WIB

Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik

Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik

Bisnis | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 11:37 WIB

5 Smart TV 43 Inch Termurah, Layar Lega Gambar Jernih

5 Smart TV 43 Inch Termurah, Layar Lega Gambar Jernih

Lifestyle | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 11:37 WIB

Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus

Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 11:32 WIB

×