Suara.com - Sejumlah pengemudi ojek daring berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Dalam aksinya mereka menutut aplikator untuk menurunkan potongan komisi menjadi 10 persen.
Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah untuk menerbitkan UU Transportasi Online Indonesia.
Mereka juga meminta adanya revisi terhadap tarif penumpang dan penghapusan program-program seperti aceng, slot, hemat, dan prioritas yang dinilai merugikan pengemudi.
Mereka juga meminta agar Pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi pelanggar regulasi Pemerintah RI/Permenhub PM No.12 tahun 2019, Kepmenhub KP No. 1001 Tahun 2022. Serta menetapkan Tarif Layanan Makanan dan Kiriman Barang, dengan melibatkan Asosiasi, Regulator, Aplikator dan YLKI. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc] [ANTARA FOTO/Jasmine Nadhya Thanaya]