Suara.com - Pengamat politik Ray Rangkuti menyayangkan sikap calon wakil gubernur Jakarta nomor urut tiga Sandiaga Uno yang meminta Polda Metro Jaya memeriksa dalam kasus dugaan penggelapan dana hasil penjualan tanah usai pilkada. Ray meminta Sandiaga menyontoh sikap calon gubernur nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika menjalani proses hukum perkara dugaan penodaan agama.
"Dasar permintaan tersebut telah batal manakala polisi memeriksa Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama. Ahok bahkan ditetapkan sebagai tersangka saat tahapan pilkada tengah dilaksanakan. Dan sebagaimana kita lihat, setiap hari Selasa, Ahok duduk di pengadilan dengan meninggalkan seluruh aktivitas kampanyenya," kata Direktur Lingkar Madani Indonesia itu, Rabu (22/3/2017).
Dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah menambahkan Sandiaga tidak bisa berpatokan pada surat telegram rahasia kapolri terdahulu yakni STR Nomor 498 Oktober 2015.
"STR itu sudah tidak berlaku lagi. Siapapun calon kepala daerah dapat diperiksa saat tengah terlibat dalam pelaksanaan pilkada," kata Ray.
Ray menyarankan Sandiaga mengikuti sikap Ahok yang selalu kooperatif dan tidak pernah meminta penundaan pemeriksaan.
"Bahkan jika perlu, Sandiaga berinisiatif untuk mendatangi Polda Metro agar sesegera mungkin diperiksa, sebagaimana pernah dilakukan oleh Ahok, dan dengan begitu ada kejelasan status hukumnya," katanya.
Ray mengatakan mengatakan kesimpulan kasus Sandiaga penting bagi warga untuk menentukan calon pemimpin.
"Berkaca dari kasus Ahok, penetapannya sebagai tersangka dan lalu diadili di pengadilan justru membantunya untuk mendapatkan kembali suara pemilih yang sebelumnya beralih setelah adanya dugaan penistaan agama. Artinya, tak selalu penetapan hukum berdampak pada menurunnya elektabilitas. Bahkan sebaliknya bisa jadi momentum pemilih menjatuhkan pilihannya makin tinggi," kata Ray.
Meski Sandiaga curiga kasusnya bermotif politik, kata Ray, bukan berarti harus ditunjukkan dengan sikap tidak elok dengan tak mau menghadiri agenda pemeriksaan dan meminta penundaan pemeriksaan sampai selesai pilkada.
"Sehingga kasus ini tidak perlu berlama-lama," kata dia.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Brigadir Jenderal Suntana menegaskan polisi bekerja profesional dalam menangani kasus dugaan penggelapan hasil penjualan tanah yang dituduhkan kepada Sandiaga.
"Berdasarkan penyidikan tidak ada tindakan polisi yang dibawah tekanan politik, ada laporan diterima masyarakat yang laporin itu untuk ditindak kembali, hanya itu saja," kata Suntana di Polda Metro Jaya, Selasa (21/3/2017).
Mengenai adanya permintaan pengacara Sandiaga, Yupan Hadi, agar polisi memeriksa Sandiaga setelah pilkada Jakarta putaran kedua, Suntana tidak bisa memastikan karena agenda pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik.
"Ya itu ada prosesnya, pengacara bisa sampaikan. Penyidik punya pertimbangan sendiri akan diputuskan oleh penyidik," kata dia.
Seharusnya, kemarin Sandiaga menjalani pemeriksaan, tetapi dia tidak bisa datang karena punya kesibukan lain. Suntana mengatakan tentu penyidik akan menjadwalkan agenda pemeriksaan lagi.