"Ya polisi nggak ragu (memanggil kembali Sandiaga)," kata dia.
Suntana mengatakan nanti penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur tindak pidana atau tidak dalam kasus yang dilaporkan Fransiska Kumalawati Susilo sebagai kuasa dari pengusaha bernama Djoni Hidayat.
"Suatu peristiwa kalau sudah dievaluasi, kami laksanakan lidik dan gelar perkara. Polisi punya kewajiban memutuskan perkara ini," kata dia.
Fransiska melaporkan kasus tersebut pada Rabu (15/3/2017).
Pengacara Sandiaga, Yupen Hadi, menilai ada perlakuan diskriminasi terhadap Sandiaga.
"Kami pernah lapor kan juga yang dimana paslon kami baik Mas Anies atau Bang Sandi menjadi korban, polisi kok terkesan lambat, terkesan abai, terkesan diam. Apakah kemudian polisi hari ini sudah menjadi alat kepentingan politik kelompok tertentu, yang kami harapkan itu bukan begitu yang sebenarnya," kata Yupen, Senin (20/3/2017).
Yupen memastikan Sandiaga tidak menggelapkan hasil penjualan tanah.
"Yang artinya beliau akan menjadi warga negara yang baik, yang taat hukum, dan akan menghadapi semua proses hukum jelas ataupun tidak jelas yang dialamatkan kepada beliau," kata dia.