Cabut Putusan Hemas, Farouk Putuskan Sidang DPD Dilanjutkan

Senin, 03 April 2017 | 21:34 WIB
Cabut Putusan Hemas, Farouk Putuskan Sidang DPD Dilanjutkan
Rapat paripurna DPD [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keputusan Hemas tadi merupakan buntut keributan ketika sidang paripurna baru dibuka.

Aksi ricuh ini terjadi karena masalah pembahasan agenda rapat paripurna. ‎

Sedianya, undangan rapat paripurna terkait tentang pembahasan penyampaian putusan MA yang membatalkan tata tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 dan pembahasan lain-lain materi terkait konsekuensi terbitnya putusan MA. Undangan ini disebarkan Sekretaris Jenderal DPD Sudarsono Hardjosoekarto sesuai dengan kesepakatan panitia musyawarah 3 April dan undangan rapat paripurna.‎

Namun, sejumlah anggota DPD menganggap agenda tersebut menyalahi keputusan panitia musyawarah pada 9 Maret yang menyatakan harus ada pemilihan pimpinan DPD sesuai dengan tata tertib sebelum ada putusan MA. Dalam tata tertib sebutkan masa jabatan pimpinan DPD dua tahun enam bulan. Pembahasan ini juga sudah disepakati sebelum muncul putusan MA tentang tata tertib DPD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI