Ahok Nilai Budaya Antikorupsi Belum Merasuk ke Pejabat Jakarta

Minggu, 09 April 2017 | 13:29 WIB
Ahok Nilai Budaya Antikorupsi Belum Merasuk ke Pejabat Jakarta
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjanjikan akan bersikap sangat tegas jika ada lurah yang melakukan pungutan liar. Lurah itu akan dicepat.

Sebelumnya Lurah Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat Jufri tertangkap Operasi Tangkap Tangan Tim Saber Pungli Polres Jakarta Barat, Kamis (6/4/2017) lalu. Menurut Ahok, dia harus dipecat.

"Itu harus dipecat," ucap Ahok usai menghadiri acara Kopdar DPW Partai Solidaritas Indonesia di Hotel Harris, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (9/4/2017).

Ahok mengakui budaya antikorupsi belum terbentuk di tubuh pemerintah Jakarta. Seharusnya, kata Ahok, dengan gaji yang besar, pejabat DKI bisa menghindari praktik pungutan liar.

"Itu saya bilang budaya (anti korupsi) belum kebentuk. Harusnya dengan gaji yang sekarang tidak biasa maling," kata Ahok.

Cagub petahana di pilkada Jakarta 2017 ini menerangkan, gaji lurah di DKI saat ini sekitar Rp30 juta perbulan. Uang tersebut dinilai tidak akan ada artinya apabila mental PNS masih suka korupsi.

"Makanya kita mesti singkirin mereka (PNS suka korupsi). Kalau kamu biasa nyolong Rp75 juta pasti nggak cukup," kata Ahok.

Setelah kembali aktif menjadi gubernur Jakarta, Ahok memastikan lurah yang masih suka pungli tidak akan diberikan jabatan, hingga berujung pemecatan.

"Kita mesti tunggu (pejabat yang baik), yang besyukur dengan gaji yang besar, yang tidak biasa maling. Orang gaji lurah sekarang Rp30 juta. Tapi kalau sudah biasa mengutip tidak ada artinya," kata Ahok.

Baca Juga: Dua Pegawai Dishub DKI dan Juru Parkir Dibekuk Satgas Pungli

Diberitakan sebelumnya, Jufri tertangkap menerima uang sogokan dari warga sebesar Rp2,5 juta di ruang kerjanya.

"Langsung ditangkap dan di amankan juga barang buktinya (uang)," kata Wakil Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Adex Yudiswan ketika dikonfirmasi, Jumat (7/4/2017).

Kasus ini berawal ketika warga ingin mengurus surat tanah. Namun, Jufri diduga meminta uang sebesar Rp10 juta. Akhirnya, warga yang belum diketahui identitasnya itu hanya menyanggupi pemberian uang sebesar Rp2,5 juta untuk sang lurah. Saat mau menerima uang sogokan itu, Jufri diringkus petugas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI