KPK Dalami Penerimaan Lain Suap Bupati Klaten

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Selasa, 18 April 2017 | 00:58 WIB
KPK Dalami Penerimaan Lain Suap Bupati Klaten
Ilustrasi gedung KPK. [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi indikasi penerimaan lain dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait promosi dan jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten dengan tersangka Sri Hartini.

"Selama proses pemeriksaan, penyidik juga menemukan dan mendalami informasi indikasi penerimaan lain, yaitu terkait dengan dana aspirasi atau pun terkait dengan proyek-proyek di SKPD atau dinas di Pemerintah Kabupaten Klaten," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/4/2017).

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Senin (17/4), telah memeriksa 13 saksi untuk tersangka Bupati Klaten Sri Hartini terkait dengan indikasi pemerimaan suap tersebut.

"Kami berharap proses penyidikan terhadap Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi suap terkait promosi dan jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, bisa dituntaskan sampai dengan akhir April 2017, untuk masuk pada tahap yang lebih lanjut," ucap Febri.

KPK menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka dugaan penerimaan suap setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (30/12) lalu di Klaten, dengan barang bukti uang senilai Rp2,08 miliar dan 5.700 dolar AS serta 2.035 dolar Singapura, dan buku catatan mengenai sumber uang tersebut.

Tersangka penerima suap dalam kasus itu adalah Bupati Klaten Sri Hartati. Ia disangkakan dengan pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancamannya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu tersangka pemberi suap adalah Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan, dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancamannya adalah hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun, ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Putuskan Biaya Pengobatan Novel Baswedan Dibayar Negara

Jokowi Putuskan Biaya Pengobatan Novel Baswedan Dibayar Negara

News | Senin, 17 April 2017 | 14:28 WIB

KPK Cekal Setya Novanto, DPR Tunda Kirim Nota Protes ke Jokowi

KPK Cekal Setya Novanto, DPR Tunda Kirim Nota Protes ke Jokowi

News | Senin, 17 April 2017 | 13:36 WIB

DPR Tunda Rapat Sampai Nanti Malam, Tunggu Ketua KPK Datang

DPR Tunda Rapat Sampai Nanti Malam, Tunggu Ketua KPK Datang

News | Senin, 17 April 2017 | 11:29 WIB

Aksi "Superhero" Pengawal KPK

Aksi "Superhero" Pengawal KPK

Foto | Minggu, 16 April 2017 | 22:32 WIB

Terkini

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 18:21 WIB

Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah

Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:49 WIB

Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional

Soroti Kasus Dokter Magang Meninggal Kelelahan, MGBKI Dorong Reformasi Sistem Internsip Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:21 WIB

Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem

Dokter Magang di Jambi Meninggal Diduga Kelelahan, MGBKI Kritik Adanya Kegagalan Sistem

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 16:24 WIB

Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju

Wamendagri Bima: Generasi Muda Harus Siap Pimpin Indonesia Menuju Negara Maju

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:51 WIB

Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

Wamendagri Bima Arya Nilai Pacitan Berpotensi Jadi Kota Wisata Unggulan

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:34 WIB

Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data

Groundbreaking Mapolda DIY, Kapolri Dorong Pelayanan Polisi Berbasis AI dan Data

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:29 WIB

Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo

Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 15:10 WIB

Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber

Dukung Asta Cita Prabowo, TNI dan Masyarakat Tanami Jagung Lahan 2 Hektare di Cibeber

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 14:45 WIB