Kuasa Hukum Ahok Tunggu Jaksa Berani Tuntut Bebas

Adhitya Himawan, Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 20 April 2017 | 09:04 WIB
Kuasa Hukum Ahok Tunggu Jaksa Berani Tuntut Bebas
Persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (31/1). (Antara)

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menunggu keberanian jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntut bebas Ahok. Meski begitu, ia siap dengan apapun hasil yang akan dibacakan JPU.

"Kuasa hukum siap. Hari ini kami sudah siap. Yang kami harapkan sekarang, jaksa punya keberanian nggak untuk menuntut bebas? Berani enggak dia nuntut bebas," ujar anggota kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Hari ini merupakan sidang ke-20 perkara dugaan agama dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU. Sidang dimulai pukul 9.00 WIB.

Menurutnya, kasus yang tengah menjerat Ahok bisa masuk hingga ke ranah pengadilan lantaran dimainkan oleh oknum yang tidak senang dengan Ahok kembali memimpin Jakarta.

"Ini kan sebenarnya karena ketidakjantanan orang-orang mengalahkan Pak Basuki melalui program dan integritas, lalu menggunakan cara-cara berpolitik kasus hukum, melakukan tekanan, jadilah Pak Basuki tersangka," ucap Wayan.

"Polisi ini kan dipaksa menjadikan dia tersangka dan terdakwa. Oleh karena itu, sebelum ada sprindik, dia jadi tersangka. Ini kan pelanggaran hak asasi. Belum ada kasus seperti ini di Indonesia," Wayan menambahkan.

Sementara, kuasa hukum Ahok yang lain, Teguh Samudra, mengatakan tidak ada fakta persidangan yang menyatakan Ahok sengaja melakukan penghinaan terhadap ulama dan Al Qur'an.

"Didasarkan pada beberapa keterangan ahli pidana, bahasa, dan agama. Juga keterangan psikologi sosial. Tidak ada dalam pidato kesengajaan untuk menodai agama," kata Teguh.

Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 ketika melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jelang Pembacaan Tuntutan, Kuasa Hukum Ahok: Kita Siap Mental

Jelang Pembacaan Tuntutan, Kuasa Hukum Ahok: Kita Siap Mental

News | Kamis, 20 April 2017 | 07:33 WIB

Jaksa Siap Bacakan Tuntutan di Sidang Ahok Hari Ini

Jaksa Siap Bacakan Tuntutan di Sidang Ahok Hari Ini

News | Kamis, 20 April 2017 | 06:58 WIB

LBH Jakarta: Ahok Korban Pasal Anti Demokrasi

LBH Jakarta: Ahok Korban Pasal Anti Demokrasi

News | Sabtu, 15 April 2017 | 17:56 WIB

Haji Lulung Anggap Ahok Diuntungkan Oleh Penundaan Sidang

Haji Lulung Anggap Ahok Diuntungkan Oleh Penundaan Sidang

News | Kamis, 13 April 2017 | 10:23 WIB

Kecewa Ditunda, Ahok Ingin Sidang Tuntutannya Lebih Cepat

Kecewa Ditunda, Ahok Ingin Sidang Tuntutannya Lebih Cepat

News | Rabu, 12 April 2017 | 18:18 WIB

Sidang Tuntutan Ditunda, Ini Reaksi Timses Ahok-Djarot

Sidang Tuntutan Ditunda, Ini Reaksi Timses Ahok-Djarot

News | Selasa, 11 April 2017 | 15:51 WIB

Sidang Ahok Ditunda, GNPF Sebut Surat Polda Intervensi Peradilan

Sidang Ahok Ditunda, GNPF Sebut Surat Polda Intervensi Peradilan

News | Selasa, 11 April 2017 | 15:26 WIB

Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda, Pakar Hukum: Jangan Dipolitisir

Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda, Pakar Hukum: Jangan Dipolitisir

News | Selasa, 11 April 2017 | 14:29 WIB

Murni Demi Keamanan, Polri Hargai Wewenang Pengadilan

Murni Demi Keamanan, Polri Hargai Wewenang Pengadilan

News | Sabtu, 08 April 2017 | 17:40 WIB

Jaksa Tak Keberatan Sidang Ahok Ditunda Sampai Pilkada Selesai

Jaksa Tak Keberatan Sidang Ahok Ditunda Sampai Pilkada Selesai

News | Jum'at, 07 April 2017 | 19:55 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×