Jelang Pembacaan Tuntutan, Kuasa Hukum Ahok: Kita Siap Mental

Rizki Nurmansyah, Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 20 April 2017 | 07:33 WIB
Jelang Pembacaan Tuntutan, Kuasa Hukum Ahok: Kita Siap Mental
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4).

Suara.com - Sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kembali digelar hari ini, Kamis (20/4/2017). Rencananya sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara bertempat di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, ini dimulai pukul 09.00 WIB.

Anggota kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan sudah siap mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Apabila Ahok dituntut bersalah, Humphrey memastikan tim hukum akan menyiapkan pembelaan pada sidang berikutnya.

"Kita siap mental dan siap menjawabnya dalam bentuk pledoi waktu (sidang) selanjutnya," kata Humphrey kepada Suara.com, pagi ini.

Humphrey juga memastikan, tuntutan JPU tidak akan berpengaruh dengan hasil Pilkada DKI Jakarta putaran kedua 2017. Dalam hitung cepat, pasangan Ahok-Dajrot Saiful Hidayat kalah dari penantangnya, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

"Tidak ada pengaruhnya, karena punya dasar yang berbeda. Pilkada dasarnya sistem elektorat tergantung para pemilihnya. Sedangkan tuntutan JPU harus berdasarkan fakta persidangan," jelas Humphrey.

Menurutnya, apabila mengacu pada fakta persidangan, Ahok harus dituntut bebas. Hal ini dikarenakan dalam persidangan yang sudah berlangsung 19 kali tidak ada saksi fakta yang menyatakan Ahok menodai ulama dan agama, meski mengutip surat Al Maidah ayat 51.

Pelapor Ahok, kata Humphrey, tidak ada yang melihat langsung kejadian di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

"Fakta persidangan sangat kuat tidak ada kesalahan penistaan agama yang dilakukan BTP (Basuki Tjahaja Purnama), maka seharusnya tuntutan bebas," kata dia.

Sebelumnya JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

baca juga

Sidang pembacaan tuntutan sejatinya dilakukan pada 11 April lalu. Namun, pihak JPU beralasan belum merampungkan berkas tuntutan. 

Mereka pun meminta sidang tuntutan ditunda hingga selesainya Pilkada DKI Jakarta putaran kedua yang berlangsung, Rabu (19/4/2017) kemarin. 

Seyog

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Siap Bacakan Tuntutan di Sidang Ahok Hari Ini

Jaksa Siap Bacakan Tuntutan di Sidang Ahok Hari Ini

News | Kamis, 20 April 2017 | 06:58 WIB

Ahok: Kalau Sudah Kalah Ya Sudahlah

Ahok: Kalau Sudah Kalah Ya Sudahlah

News | Rabu, 19 April 2017 | 22:28 WIB

Sehari Usai Kalah Pilkada, Ahok Dituntut di Pengadilan

Sehari Usai Kalah Pilkada, Ahok Dituntut di Pengadilan

News | Rabu, 19 April 2017 | 22:14 WIB

Ahok: Saya Percaya Kekuasaan Datangnya dari Tuhan

Ahok: Saya Percaya Kekuasaan Datangnya dari Tuhan

News | Rabu, 19 April 2017 | 22:04 WIB

Walau Kalah, Kubu Ahok Tak akan Gugat Hasil Pilkada ke MK

Walau Kalah, Kubu Ahok Tak akan Gugat Hasil Pilkada ke MK

News | Rabu, 19 April 2017 | 21:48 WIB

Komentar Gentle Ahok-Djarot Akui Kekalahan

Komentar Gentle Ahok-Djarot Akui Kekalahan

Video | Rabu, 19 April 2017 | 21:43 WIB

Pendukung Anies-Sandi Pawai Lewati Markas Ahok-Djarot

Pendukung Anies-Sandi Pawai Lewati Markas Ahok-Djarot

News | Rabu, 19 April 2017 | 21:22 WIB

Terkini

Giliran Kelompok Tani Geruduk Patung Kuda, Suarakan Pengaruh MBG Hingga Reforma Agraria

Giliran Kelompok Tani Geruduk Patung Kuda, Suarakan Pengaruh MBG Hingga Reforma Agraria

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:42 WIB

Alasan KPK Belum Periksa Anggota Pansus Haji Diduga Terima 1 Juta Dolar AS

Alasan KPK Belum Periksa Anggota Pansus Haji Diduga Terima 1 Juta Dolar AS

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:33 WIB

Pagar Masih dari Bambu, Gibran Janjikan Revitalisasi Sekolah untuk Wilayah 3T

Pagar Masih dari Bambu, Gibran Janjikan Revitalisasi Sekolah untuk Wilayah 3T

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:22 WIB

Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum

Jakarta Ramai Unjuk Rasa, Pramono Ingatkan Massa Peserta Aksi: Jangan Sentuh Fasilitas Umum

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:15 WIB

Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun

Ekonom Celios Pertanyakan Anggaran MBG Rp268 Triliun: Kalau Fokus ke 3T, Cukup Rp67 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:07 WIB

Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!

Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:50 WIB

Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata

Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:48 WIB

Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!

Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:38 WIB

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:34 WIB

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:32 WIB