Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda, Pakar Hukum: Jangan Dipolitisir

Rizki Nurmansyah | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 11 April 2017 | 14:29 WIB
Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda, Pakar Hukum: Jangan Dipolitisir
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (11/4). [Antara]

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (11/4/2017). Penundaan tuntutan sidang dugaan penodaan agama ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merampungkan berkas tuntutan.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan sidang ditunda sampai sehari setelah hari pencoblosan putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, yakni Kamis (20/4/2017) pekan depan.

Terkait penundaan ini, pakar hukum Petrus Selestinus menduga hal tersebut demi menjaga ketertiban umum.

"Penundaan sidang pembacaan tuntutan Ahok hingga tanggal 20 April 2017 adalah pilihan strategis, normatif, dan taktis demi kepentingan umum," kata Petrus, melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, hari ini.

Petrus meminta kepada masyarakat untuk tidak menafsir negatif tentang penundaan tersebut. Sebab, penundaan sebuah sidang dalam suatu perkara pidana atau perdata dimungkinkan oleh Hukum Acara Pidana dan atau Pidana yang memberi wewenang kepada ketua majelis hakim untuk memutuskan sebuah sidang perkara ditunda.

"Dalam perkara atas nama terdakwa Ahok, yang sudah berlangsung hampir 20 kali sidang, baru sekali ini sidang ditunda karena alasan Jaksa Penuntut Umum belum siap untuk membacakan tuntutan. Hal itu lumrah dan sangat normatif dalam praktek peradilan," kata Petrus.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia tersebut juga menegaskan, tidak ada yang diuntungkan dengan penundaan tersebut. Sebab, terdakwa Ahok dan penasehat hukumnya tidak pernah meminta persidangan ditunda.

"Ini juga menggambarkan bahwa Ahok dan tim penasehat hukumnya ingin mewujudkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, yang selama ini belum terwujud dengan baik," katanya.

Advokad Peradi tersebut berharap, penundaan pembacaan tuntutan menjadi tanggal 20 April 2017 dapat dimanfaatkan JPU untuk menyusun tuntutan kepada Ahok dengan sebenar-benarnya.

"Jaksa Penuntut Umum ingin menyiapkan secara maksimal sebuah memori tuntutan yang betul-betul kuat secara yuridis, politik dan sosiologis agar bisa diterima oleh akal sehat publik. Karena bagaimanapun JPU mewakili kepentingan negara dalam perkara penistaan agama ini, harus menjaga ketertiban hukum dan tertib masyarakat dalam kehidupan hari esok yang lebih baik," kata Petrus.

"Oleh karena itu, sekali lagi penundaan ini sebuah peristiwa biasa, normatif dan sangat beralasan secara hukum, sehingga demikian tidak boleh dipolitisir seakan-akan ada agenda tersembunyi untuk sebuah target ketidakadilan," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ngamuk Sidang Ahok Ditunda, Massa GNPF Diam Dihardik Polisi

Ngamuk Sidang Ahok Ditunda, Massa GNPF Diam Dihardik Polisi

News | Selasa, 11 April 2017 | 14:17 WIB

Ini Alasan JPU Penodaan Agama Minta Tunda Sidang Tuntutan Ahok

Ini Alasan JPU Penodaan Agama Minta Tunda Sidang Tuntutan Ahok

News | Selasa, 11 April 2017 | 13:45 WIB

Sidang Penodaan Agama Ditunda, Ahok Merasa Dirugikan

Sidang Penodaan Agama Ditunda, Ahok Merasa Dirugikan

News | Selasa, 11 April 2017 | 13:32 WIB

Jaksa Belum Siap Tuntut Ahok

Jaksa Belum Siap Tuntut Ahok

Foto | Selasa, 11 April 2017 | 12:50 WIB

Tuntutan Ditunda, Ahok Untung, Pelapornya Rugi Besar

Tuntutan Ditunda, Ahok Untung, Pelapornya Rugi Besar

News | Selasa, 11 April 2017 | 11:56 WIB

Sidang Ditunda, Adik Ahok Sempat Hardik Saksi Pelapor

Sidang Ditunda, Adik Ahok Sempat Hardik Saksi Pelapor

News | Selasa, 11 April 2017 | 11:55 WIB

Kecewa Sidang Ahok Ditunda, Pelapor: Ini Sudah Diatur!

Kecewa Sidang Ahok Ditunda, Pelapor: Ini Sudah Diatur!

News | Selasa, 11 April 2017 | 11:26 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB