Sabu dalam Sandal Wanita, Modus Baru Bandar Internasional

Rabu, 26 April 2017 | 22:38 WIB
Sabu dalam Sandal Wanita, Modus Baru Bandar Internasional
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan di Polda Metro Jaya, dalam gelar perkara penyelundupan narkotika jenis sabu, Rabu (26/4/2017). [Suara.com/Agung]

Sedangkan, Yani yang ditangkap hidup-hidup dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI