Indonesia Mengutuk Keras UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina oleh Israel

M Nurhadi

Rabu, 01 April 2026 | 14:50 WIB
Indonesia Mengutuk Keras UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina oleh Israel
Seorang tentara Israel tampak berlutut di leher seorang demonstran Palestina.[Twitter/@iskandrah]
baca 10 detik
  • Pemerintah Indonesia mengecam keputusan Parlemen Israel mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina pada Rabu, 1 April 2026.
  • Kebijakan tersebut dinilai melanggar hukum humaniter internasional serta hak asasi manusia terkait jaminan hak hidup setiap individu.
  • Indonesia mendesak Israel mencabut undang-undang tersebut dan meminta PBB bertindak tegas demi melindungi hak rakyat Palestina.

Suara.com - Pemerintah Republik Indonesia menyatakan sikap tegas menentang langkah Parlemen Israel (Knesset) yang memberikan persetujuan terhadap undang-undang hukuman mati bagi para tahanan Palestina.

Dalam keterangan resmi yang dirilis melalui kanal Twitter Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI pada Rabu (1/4/2026), Indonesia mengecam kebijakan tersebut sebagai tindakan yang mencederai nilai kemanusiaan.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan hukuman mati ini tidak dapat diterima karena merusak rasa keadilan serta prinsip-prinsip kemanusiaan universal yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat internasional.

Pelanggaran Berat Hukum Internasional dan HAM

Kemenlu RI menyoroti bahwa undang-undang yang disahkan oleh Knesset merupakan pelanggaran serius terhadap kerangka hukum internasional. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan:

  1. Hukum Humaniter Internasional: Terutama poin-poin dalam Konvensi Jenewa Keempat.
  2. Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik: Yang secara eksplisit menjamin hak untuk hidup dan hak atas proses pengadilan yang adil bagi setiap individu.

Indonesia menilai tindakan Israel ini mengabaikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) mendasar yang seharusnya didapatkan oleh setiap rakyat Palestina, termasuk mereka yang berada dalam status tahanan.

Desakan Pencabutan Undang-Undang dan Peran Komunitas Internasional
Menanggapi eskalasi kebijakan ini, Pemerintah Indonesia menyampaikan seruan resmi yang terbagi dalam beberapa poin utama:

  • Desakan kepada Israel: Segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang melanggar hukum internasional demi memastikan perlindungan hak-hak rakyat Palestina.
  • Seruan kepada PBB: Indonesia meminta komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk mengambil langkah tegas guna memastikan adanya akuntabilitas dan perlindungan nyata bagi warga Palestina di lapangan.

Di akhir keterangannya, Pemerintah Indonesia kembali menegaskan posisi diplomasi yang tidak berubah. Indonesia tetap berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina dalam mencapai kemerdekaan yang berdaulat.

Indonesia juga tetap konsisten mengadvokasi Yerusalem Timur sebagai ibu kota masa depan bagi negara Palestina.

baca juga

Langkah diplomasi ini sejalan dengan mandat konstitusi Indonesia untuk senantiasa berperan aktif dalam menghapuskan penjajahan di atas dunia dan menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan serta perdamaian abadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina

PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:47 WIB

Profil dan Pangkat 3 Prajurit TNI yang Gugur akibat Serangan Israel

Profil dan Pangkat 3 Prajurit TNI yang Gugur akibat Serangan Israel

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 12:48 WIB

Adopsi Strategi Mao Zedong, Rahasia 'Pertahanan Mosaik' Iran yang Bikin AS-Israel Pusing

Adopsi Strategi Mao Zedong, Rahasia 'Pertahanan Mosaik' Iran yang Bikin AS-Israel Pusing

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:36 WIB

Donald Trump Ngamuk-ngamuk ke Benjamin Netanyahu Usai Israel Serang Iran ke Daerah Ini

Donald Trump Ngamuk-ngamuk ke Benjamin Netanyahu Usai Israel Serang Iran ke Daerah Ini

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:12 WIB

Versi PBB, Israel Biang Kerok Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Versi PBB, Israel Biang Kerok Prajurit TNI Gugur di Lebanon

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:08 WIB

Ambisi Perang AS-Zionis Bikin Rakyat Israel Sengsara, Muncul Seruan Gulingkan Netanyahu

Ambisi Perang AS-Zionis Bikin Rakyat Israel Sengsara, Muncul Seruan Gulingkan Netanyahu

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:52 WIB

Terkini

Viral Julurkan Lidah ke Demonstran Hari Tani, Oknum Polisi Bengkulu Dijatuhi Sanksi Disiplin

Viral Julurkan Lidah ke Demonstran Hari Tani, Oknum Polisi Bengkulu Dijatuhi Sanksi Disiplin

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:42 WIB

Apakah Kulkas Boleh Dibaringkan saat Pengiriman? Ketahui Panduan Amannya

Apakah Kulkas Boleh Dibaringkan saat Pengiriman? Ketahui Panduan Amannya

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 13:38 WIB

Siap-siap, Tahun Depan Subsidi BBM dan LPG Dipangkas, Penerima Diseleksi Ketat!

Siap-siap, Tahun Depan Subsidi BBM dan LPG Dipangkas, Penerima Diseleksi Ketat!

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 13:34 WIB

Agung Nugroho: Jangan Ada Lagi Warga Pekanbaru yang Tak Punya Rumah

Agung Nugroho: Jangan Ada Lagi Warga Pekanbaru yang Tak Punya Rumah

Riau | Selasa, 29 September 2026 | 13:32 WIB

Segini Kisaran Kompensasi yang Harus Dibayar PSSI Jika Memecat John Herdman Sekarang

Segini Kisaran Kompensasi yang Harus Dibayar PSSI Jika Memecat John Herdman Sekarang

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 13:32 WIB

Menteri Hukum Sambangi Istana, Ungkap Ada Urusan Pemerintahan dan Partai

Menteri Hukum Sambangi Istana, Ungkap Ada Urusan Pemerintahan dan Partai

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:32 WIB

Isak Tangis Iringi Kepulangan Guntur, ABK Kapal Virgo Transport 8 yang Ditemukan di Dalam Kamar

Isak Tangis Iringi Kepulangan Guntur, ABK Kapal Virgo Transport 8 yang Ditemukan di Dalam Kamar

Surakarta | Selasa, 29 September 2026 | 13:30 WIB

Review Forgotten Island: Petualangan Fantasi Sihir Berbalut Persahabatan!

Review Forgotten Island: Petualangan Fantasi Sihir Berbalut Persahabatan!

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 13:30 WIB

Maarten Paes Takjub Atmosfer SUGBK saat Indonesia Imbangi Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Maarten Paes Takjub Atmosfer SUGBK saat Indonesia Imbangi Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Selasa, 29 September 2026 | 13:27 WIB

Usai Prabowo Takziah ke Rumah Megawati, Puan dan Dasco Singgung Rencana Makan Nasi Goreng Bareng

Usai Prabowo Takziah ke Rumah Megawati, Puan dan Dasco Singgung Rencana Makan Nasi Goreng Bareng

News | Selasa, 29 September 2026 | 13:26 WIB

×