Indonesia Mengutuk Keras UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina oleh Israel

M Nurhadi

Rabu, 01 April 2026 | 14:50 WIB
Indonesia Mengutuk Keras UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina oleh Israel
Seorang tentara Israel tampak berlutut di leher seorang demonstran Palestina.[Twitter/@iskandrah]
baca 10 detik
  • Pemerintah Indonesia mengecam keputusan Parlemen Israel mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina pada Rabu, 1 April 2026.
  • Kebijakan tersebut dinilai melanggar hukum humaniter internasional serta hak asasi manusia terkait jaminan hak hidup setiap individu.
  • Indonesia mendesak Israel mencabut undang-undang tersebut dan meminta PBB bertindak tegas demi melindungi hak rakyat Palestina.

Suara.com - Pemerintah Republik Indonesia menyatakan sikap tegas menentang langkah Parlemen Israel (Knesset) yang memberikan persetujuan terhadap undang-undang hukuman mati bagi para tahanan Palestina.

Dalam keterangan resmi yang dirilis melalui kanal Twitter Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI pada Rabu (1/4/2026), Indonesia mengecam kebijakan tersebut sebagai tindakan yang mencederai nilai kemanusiaan.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan hukuman mati ini tidak dapat diterima karena merusak rasa keadilan serta prinsip-prinsip kemanusiaan universal yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat internasional.

Pelanggaran Berat Hukum Internasional dan HAM

Kemenlu RI menyoroti bahwa undang-undang yang disahkan oleh Knesset merupakan pelanggaran serius terhadap kerangka hukum internasional. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan:

  1. Hukum Humaniter Internasional: Terutama poin-poin dalam Konvensi Jenewa Keempat.
  2. Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik: Yang secara eksplisit menjamin hak untuk hidup dan hak atas proses pengadilan yang adil bagi setiap individu.

Indonesia menilai tindakan Israel ini mengabaikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) mendasar yang seharusnya didapatkan oleh setiap rakyat Palestina, termasuk mereka yang berada dalam status tahanan.

Desakan Pencabutan Undang-Undang dan Peran Komunitas Internasional
Menanggapi eskalasi kebijakan ini, Pemerintah Indonesia menyampaikan seruan resmi yang terbagi dalam beberapa poin utama:

  • Desakan kepada Israel: Segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang melanggar hukum internasional demi memastikan perlindungan hak-hak rakyat Palestina.
  • Seruan kepada PBB: Indonesia meminta komunitas internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), untuk mengambil langkah tegas guna memastikan adanya akuntabilitas dan perlindungan nyata bagi warga Palestina di lapangan.

Di akhir keterangannya, Pemerintah Indonesia kembali menegaskan posisi diplomasi yang tidak berubah. Indonesia tetap berkomitmen memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina dalam mencapai kemerdekaan yang berdaulat.

Indonesia juga tetap konsisten mengadvokasi Yerusalem Timur sebagai ibu kota masa depan bagi negara Palestina.

baca juga

Langkah diplomasi ini sejalan dengan mandat konstitusi Indonesia untuk senantiasa berperan aktif dalam menghapuskan penjajahan di atas dunia dan menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan serta perdamaian abadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina

PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina

News | Rabu, 01 April 2026 | 13:47 WIB

Profil dan Pangkat 3 Prajurit TNI yang Gugur akibat Serangan Israel

Profil dan Pangkat 3 Prajurit TNI yang Gugur akibat Serangan Israel

Lifestyle | Rabu, 01 April 2026 | 12:48 WIB

Adopsi Strategi Mao Zedong, Rahasia 'Pertahanan Mosaik' Iran yang Bikin AS-Israel Pusing

Adopsi Strategi Mao Zedong, Rahasia 'Pertahanan Mosaik' Iran yang Bikin AS-Israel Pusing

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:36 WIB

Donald Trump Ngamuk-ngamuk ke Benjamin Netanyahu Usai Israel Serang Iran ke Daerah Ini

Donald Trump Ngamuk-ngamuk ke Benjamin Netanyahu Usai Israel Serang Iran ke Daerah Ini

News | Rabu, 01 April 2026 | 12:12 WIB

Versi PBB, Israel Biang Kerok Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Versi PBB, Israel Biang Kerok Prajurit TNI Gugur di Lebanon

News | Rabu, 01 April 2026 | 11:08 WIB

Ambisi Perang AS-Zionis Bikin Rakyat Israel Sengsara, Muncul Seruan Gulingkan Netanyahu

Ambisi Perang AS-Zionis Bikin Rakyat Israel Sengsara, Muncul Seruan Gulingkan Netanyahu

News | Rabu, 01 April 2026 | 10:52 WIB

Terkini

PKB Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi: Mau Gabung PSI Pun Itu Hak Beliau

PKB Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi: Mau Gabung PSI Pun Itu Hak Beliau

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:46 WIB

Viral PMI Asal Cianjur Diduga Disiksa di Libya, Kemlu Ungkap Kondisinya

Viral PMI Asal Cianjur Diduga Disiksa di Libya, Kemlu Ungkap Kondisinya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:35 WIB

Jurist Tan dan Fiona Handayani Lampaui Wewenang sebagai Stafsus Nadiem Makarim

Jurist Tan dan Fiona Handayani Lampaui Wewenang sebagai Stafsus Nadiem Makarim

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:31 WIB

Polda Metro Jaya Buru Aset Hanania Travel, Korban Umrah Berpeluang Tetap Diberangkatkan

Polda Metro Jaya Buru Aset Hanania Travel, Korban Umrah Berpeluang Tetap Diberangkatkan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:29 WIB

Arti Mawar Kuning yang Buat Nadiem Makarim Menangis dan Peluk Erat Driver Ojol di Pengadilan Tipikor

Arti Mawar Kuning yang Buat Nadiem Makarim Menangis dan Peluk Erat Driver Ojol di Pengadilan Tipikor

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:24 WIB

MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR

MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:24 WIB

Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?

Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:14 WIB

Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google

Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 14:00 WIB

Duduk Perkara Ultimatum Prabowo soal Demo Bayaran: Benarkah Ditunggangi dan Siapa Dalangnya?

Duduk Perkara Ultimatum Prabowo soal Demo Bayaran: Benarkah Ditunggangi dan Siapa Dalangnya?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:50 WIB

Siap Adu Ahli! Polda Metro Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi

Siap Adu Ahli! Polda Metro Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:49 WIB

×